Author Archives: ghazi

[SIMPATIKA] ALIH TUGAS TAMBAHAN

Sesuai peraturan pada KMA nomor 103 Tahun 2015 , maka PTK yang memilik tugas tambahan maka akan memperoleh penambahan jumlah jam mengajarnya. Untuk itu, silakan lakukan prosedur Alih Tugas Tambahan agar PTK yang memiliki Tugas Tambahan dapat tercatat JJMnya pada sistem SIMPATIKA KEMENAG.  Berikut panduan Alih Tugas Tambahan yang dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah :

  1. Login sebagai operator sekolah pada http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada dasbor layanan akun, pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH. simpatika sekolah
  3. Selanjutnya pada dasbor operator pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Tugas Tambahan >> Daftar Pejabat Sekolah klik daftar pejabat sekolah
  4. Selanjuntya, pada halaman Daftar Tugas Tambahan, klik tombol [+] seperti pada gambar dibawah ini.klik tombol plus
  5. Pada daftar PTK yang muncul, pilih PTK yang akan diset tugas tambahannya.pilih ptk
  6. Silakan isi data dan jabatan tugas tambahan PTK tersebut sesuai dengan SK Pengangkatannya, jika telah sesuai klik Simpan.
    isi data tugas tambahan
  7. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Tugas Tambahan PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pengajuan Tugas Tambahan dengan klik tombol Cetak.  Selanjutnya Anda wajib menyerahkan surat tersebut ke Kantor Kemenag setempat untuk diajukan Persetujuan Alih Tugas Tambahan oleh Admin/Operator Kemenag Kota/Kabupaten. s30a

Catatan : 

  1. Ulangi langkah diatas untuk menset tugas tambahan guru lainnya.
  2. Untuk menghapus / berhentikan tugas tambahan PTK, lakukan prosedur Berhenti Penugasan. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Tugas Tambahan >> Daftar Pejabat Sekolah. Akan ditampilkan daftar tugas tambahan PTK, pilih PTK yang akan diberhentikan tugas tambahannya (hapus tugas tambahan) dan pilih Berhenti Penugasan (perhatikan gambar). berhenti-penugasan
  3. Sesuai Juknis Tunjangan Profesi Guru 2016, pengangkatan wakil kepala Madrasah berlaku syarat berikut : syarat-waka-tpg-2016
  4. Sesuai KMA no 103 Tahun 2015 kepala perpustakaan hanya bisa diangkat 1 orang.
  5. Untuk Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstra Kurikuler, penambahan jam tambahan melalui prosedur edit ekuivalensi, klik disini untuk melihat panduannya.
  6. Untuk perhitungan jam tambahan sebagai wali kelas, melalui prosedur set wali kelas, klik disini untuk melihat panduannya.
Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] PERSETUJUAN ALIH TUGAS TAMBAHAN

Persetujuan Alih Tugas Tambahan PTK dilakukan setelah Admin Madrasah mencetak Formulir S30a. Selanjutnya PTK mendapatkan cetak Formulir S30b yang diterima dari Kantor Kemenag sebagai arsip persetujuan alih tugas tambahan PTK. Berikut panduan persetujuan alih tugas tambahan oleh admin Kemenag Kota/Kabupaten :

  1. Login sebagai admin Kemenag Kota/Kabupaten pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/  LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada Dasbor Akun Layanan, pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG. simpatika kemenag
  3. Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif >> Persetujuan Alih Tugas Tambahan >> Entri Formulir S30a. klik entri s30a
  4. Cek Data PTK, masukan PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada Formulir S30a PTK. cek data
  5. Konfirmasi data PTK tersebut, jika sudah benar klik SIMPAN. konfirmasi data
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Alih Tugas Tambahan PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Alih Tugas Tambahan PTK. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.  s30b
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Penambahan Anggota Grup Admin Kemenag Kab/Kota

Mulai bulan April 2014 Telkom SIAP Online memberlakukan kebijakan bahwa seluruh pengguna bukan institusi diharuskan menggunakan email untuk mempermudah akunnya dalam menggunakan/operasional layanan SIAP Online termasuk SIMPATIKA KEMENAG. Jika nanti mengalami kehilangan password dapat dilakukan reset password melalui email dan juga informasi dari Telkom SIAP Online terkait layanan SIMPATIKA KEMENAG juga bisa dikirimkan  ke email pengguna tersebut.

Maka dari itu akun institusi yang berupa angka SIAP ID hanya bisa digunakan untuk mengelola akun  yang ada dibawah naungan Kemenag Kota/Kab tersebut, yaitu pengelolaan akun Admin Kemenag. Untuk menambahkan akun Admin Kemenag silakan ikuti langkah berikut :

1. Login dengan menggunakan akun institusi Kemenag Kota/Kab ke http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK/Admin.

LOGIN PTK-ADMIN

2. Setelah login, maka Anda akan ditampilkan halaman seperti dibawah ini. klik Akun Institusi 

KLIK akun institusi
3. Pilih menu Kelola Akun > Daftar Akun Administrator
klik daftar akun administrator

Selengkapnya >> 

Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Penempatan PTK Madrasah/Sekolah ke Madrasah Non Induk (Non Satminkal) Naungan Kemenag

Modul ini ditujukan untuk PTK dan Operator Sekolah jika PTK bertugas di dua sekolah, yaitu sekolah induk dan sekolah non-induknya. Berikut langkah-langkah penempatan PTK di sekolah non-induk :

  1. Login ke layanan SIMPATIKA sebagai PTK menggunakan akun login PTK Anda. LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih menu Sekolah Non Induk >> klik icon tambah.klik tombol tambah
  3. Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, kemudian klik Tambahkan.
    isi data madrasah non induk
  4. Cetak Surat dan serahkan berkas ke Admin Sekolah non Induk pilihan Anda.
    s20 ke madrasah non induk
  5. Sedangkan bagi PTK yang juga bertugas di sekolah non induk naungan kemenendikbud, ajuan penempatan sekolah non induk PTK di sekolah naungan Kemendikbud akan secara otomatis disetujui oleh sistem SIMPATIKA. (Lihat disini untuk panduannya)
  6. Langkah selanjutnya adalah untuk Admin Sekolah Non Induk. Login sebagai Admin Sekolah, pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH.
    simpatika sekolah
  7. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Penugasan Sekolah non Induk >> Entri Formulis S20.
  8. Klik/Centang pada nama PTK. Kemudian masukan Kode Aktivasi yang tertera pada formulir S20 kedalam kolom isian yang telah disediakan. Pastikan isian Kode Aktivasi sesuai dengan yang tertera di Formulir S20 yang diserahkan PTK. Klik tombol Simpan untuk melanjutkan.
    opsek-3
  9. Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penugasan Sekolah Non Induk dengan klik tombol Cetak.
    s21
  10. Data PTK Anda di sekolah non Induk telah Aktif.
    sekolah non induk
Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), PTK, SIMPATIKA | Leave a comment

Bagaimana bila saya tidak bisa login atau lupa password?

Bagaimana bila saya tidak bisa login atau lupa password? 

Jawab :

  1. Silakan reset password Anda dengan klik Lupa Password apabila lupa password Anda / password yang Anda masukan tidak sesuai.
    klik lupa passwd
  2. Selanjuntya isi form lupa password dengan email login Anda.
    isi email dan klik simpan
  3. Kemudian cek inbox email Anda untuk melakukan reset password. Anda akan menerima email yang dikirimkan dari SIAP Online, klik pada link tersebut.
    4
  4. Ditampilkan halaman untuk menentukan password baru Anda, isikan kolom Password baru dan kolom Ulangi password baru dengan isian yang sama, kemudian klik tombol Kirim
    5
  5. Jika sudah benar akan keluar tampilan seperti ini, Kemudian silakan coba login menggunakan password yang baru Anda Reset sebelumnya.
    6
  6. Apabila muncul pesan Anda tidak memiliki hak akses terhadap layanan ini, silakan kontak tim support SIAP Online untuk dilakukan pengecekan hak akses layanan yang Anda miliki.
  7. Apabila Anda belum memiliki akun sebelumnya silakan klik tombol mendaftarklik mendaftar
Posted in Admin Kanwil Kemenag Provinsi, Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, FAQ, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), PTK, SIMPATIKA | Tagged , , , | Leave a comment

[SIMPATIKA] Set Wali Kelas

Tugas sebagai Wali Kelas diakui sebagai jam tambahan sesuai KMA 103 . Untuk mengatur PTK/Guru sebagai wali kelas pada Simpatika,  silakan ikuti panduan singkat berikut :

  1. Login sebagai Admin/Operator sekolah pada layanan SIMPATIKA. LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan Simpatika Sekolah . simpatika sekolah
  3. Selanjutnya, pada dasbor operator sekolah pilih menu Sekolah >> Kelas >> Daftar Kelas. pilih menu daftar kelas
  4. Akan ditampilkan daftar kelas yang telah dibuat/ditambahkan sebelumnya (Klik untuk melihat Panduan Membuat atau Set Kelas/Rombel).
    (Catatan : Set Wali Kelas juga dapat dilakukan saat membuat kelas baru, klik disini untuk melihat panduannya. )
  5. Selanjutnya, tentukan kelas yang akan diset wali kelasnya, pada kanan nama kelas, klik seperti pada gambar di bawah ini dan pilih Edit Kelas.
    edit kelas
  6. Pada tampilan baru yang muncul, klik tombol Pilih Wali. klik pilih wali
  7. Selanjutnya, pilih Guru yang akan dijadikan wali kelas pada kelas tersebut. PILIH GURU SBG WALI
  8. Cek data, jika sudah sesuai klik SimpanCEK DAN KLIK SIMPAN
  9. Guru berhasil diset sebagai wali kelas. DATA WALI KELAS
Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Mutasi Tugas PTK ke Pengawas

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (dapat dari Guru, Kepala sekolah maupun tenaga kependidikan lainnya) yang akan diangkat menjadi Pengawas dapat dilakukan oleh Admin Kemenag kota/Kabupaten setempat, berikut panduan singkat mutasi tugas PTK ke Pengawas :

Catatan !!  Setiap PTK / guru Agama dibawah naungan Kemendikbud dapat langsung diangkat (dipindah tugaskan) sebagai pengawas di lingkungan Kemenag kota / Kabupaten setempat. 

  1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Kemenag Kota/Kab Anda. 0-login
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG
    akun-kemenag
  3. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif. Klik tombol Entri Formulir A10.
    klip_tanpa_judul_112520_084942_am
  4. Isikan PegID/NUPTK  PTK  yang akan di mutasi ke pengawas. Isi formulir dengan lengkap, klik tombol Lanjut untuk memproses data.
    klip_tanpa_judul_112520_085554_am
  5. Konfirmasi data, jika benar klik Simpan.
    klip_tanpa_judul_112520_085721_am
  6. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Penugasan Pengawas (S19a dan S19b) dengan menekan tombol Cetak.
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Prosedur untuk Klaim, Sengketa maupun Perbaikan Data (Nomor Peserta) NRG

Bagi PTK yang telah memiliki NRG, namun saat mengajukan verval NRG terdapat kesalahan data, silakan lakukan prosedur di bawah ini untuk :

Perhatian !! Hanya guru yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)

a) Lakukan Prosedur Klaim NRG untuk Guru yang NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3).

alur nrg klaim

Bagi guru yang akan mengajukan verval NRG, namun ternyata NRG belum terekam pada sistem, maka silakan lakukan prosedur Klaim NRG, berikut panduan singkat untuk melakukan klaim NRG :

  1. Setelah login pada akun PTK, pada dasbor PTK pilih menu Verval NRG >> Ajukan Verval.  Isi bagian yang telah memiliki NRG dengan NRG dan Nomor Peserta Anda yang benar. Klik Benar & Lanjut jika sudah sesuai.
    S26b3-ajuan NRG
  2. Akan ditampilkan data Arsip NRG yang terdapat pada sistem, jika data Arsip NRG tersebut terekam atas nama orang lain, maka silakan lakukan klaim dengan mengisi Data NRG tersebut dengan data NRG yang Anda miliki. Klik Benar & Lanjut jika data sudah sesuai.
    S26b3-isi data NRG
  3. Konfirmasi data yang telah Anda isikan, klik Edit Kembali jika ada yang belum sesuai, Klik Simpan jika telah sesuai.
    S26b3-Konfirmasi data
  4. Ajuan VerVal NRG Anda telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan (S26b3) dan serahkan ke Admin Kemenag Kab/Kota Anda untuk disetujui ajuan verval klaim NRG Anda.
    s26b3
  5. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval NRG. Berikut contoh tampilan ajuan verval klaim NRG yang telah permanen.
    status verval permanen nrg ptk

Selanjutnya >>

Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Panduan Persetujuan Laporan Permasalahan NRG oleh Admin Kemenag Kab/Kota

Persetujuan Laporan Permasalahan NRG dilakukan setelah PTK melakukan pelaporan dan mencetak Surat S26b4 atau S26b5 melalui login personal PTK di layanan SIMPATIKA KEMENAG.

PTK wajib menyerahkan Surat S26b4 untuk pelaporan sengketa NRG, atau Surat S26b5 untuk perbaikan data arsip NRG. Berikut panduan untuk Menyetujui Laporan Permasalahan NRG oleh Admin Kemenag Kota/Kabupaten :

  1. Login sebagai PTK/Admin melalui layanan SIMPATIKA KEMENAGLOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG. simpatika kemenag
  3. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG >> Entri Formulir S26b4/b5. dinas-entri formulir S26b4dS26b5
  4. Selanjutnya, isi PegID/NUPTK dan Kode Formulir sesuai dengan yang tertera pada Formulir S26b4/S26b5 yang diserahkan PTK.
    dinas-entri dan cari data
  5. Periksa data pelaporan, jika telah sesuai klik Simpan.dinas-cek data dan simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pelaporan Sengketa NRG (Nomor Registrasi Guru).
    Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan Pelaporan Sengketa Nomor Registrasi Guru dengan klik tombol Cetak.  Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
    S26C5
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Panduan Persetujuan VerVal Sertifikasi NRG Lanjutan Oleh Admin Kemenag Kab/Kota

Verval Sertifikasi Tambahan dilakukan setelah PTK melakukan pengajuan dan Mencetak Surat S33a melalui login personal PTK.  Sertifikasi tambahan bisa diajukan PTK setelah menyelesaikan verval dan mendapatkan NRG.

Berikut panduan singkat untuk menyetujui ajuan Verval Sertifikasi Tambahan PTK :

1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/ADMIN. 

LOGIN PTK-ADMIN

2. Pada dasbor layanan, pilih SIMPATIKA KEMENAG. 

simpatika kemenag

3. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG, selanjutnya klik Entri Formulir S33a untuk melakukn persetujuan VerVar tersebut.

entri s33a

Selengkapnya >> 

Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna

pada dunia pendidikan Indonesia
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0.0
SIAP Online
SIAP Online  |  Bantuan pengguna  |  Ketentuan layanan