Author Archives: ghazi

[SIMPATIKA] Panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah

Setelah PTK mengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan menyerahkannya ke kepala madrasah/sekolah masing-masing, kepala madrasah melakukan pengesahan dan penilaian terhadap ajuan tersebut melalui login PTK Kepala Madrasah/Sekolah nya, perhatikan alur berikut :

alur-22

Berikut panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK :

  1. Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada dasbor akun, pilih layanan SIMPATIKA PTK simpatika ptk
  3. Selanjutnya, pada dasbor PTK Kepala Madrasah/Sekolah, pilih menu SKBK & SKMT , akan ditampilkan halaman Ajuan SKBK & Pengesahan SKMT. halaman skbk-skmt kamad
  4. Untuk pengajukan SKMT Kepala Madrasah, silkan ikuti panduan berikut : Klik di sini.
  5. Sedangkan untuk melakukan Pengesahan SKMT baik ajuan SKMT Kamad pribadi maupun PTK yang dinaunginya silakan klik pada tab menu Pengesahan SKMT.  Akan ditampilkan daftar PTK di madrasah/sekolah Anda yang telah mengajukan SKBK & SKMT.halaman pengesahan skmt
  6. Pilih PTK dan klik tombol Pengesahan untuk mengesahkan dan mengisi penilaian terhadap PTK tersebut.klik untuk melakukan pengesahan
  7. Pada kotak dialog baru yang muncul, isi Formulir Penilaian Kinerja PTK tersebut, jika sudah sesuai klik Simpan.
    isi form penilaian dan simpan
    Catatan Kategori Penilaian :
    a. <= 50 Kurang
    b. 51 – 60 Sedang
    c. 61 – 75 Cukup
    d. 76 – 90 Baik
    e. 91 – 100 Amat Baik
  8. Cek kembali hasil penilaian kinerja, jika masih ada yang belum sesuai klik Edit Kembali, jika telah sesuai klik CETAK.
    cek kembali dan cetak
  9. Berikut contoh hasil cetak Rekap Hasil Penilaian (Lampiran S29a). lampiran s29a

Sedangkan jika Anda ingin membatalkan penilaian (membatalkan pengesahan SKMT) guru naungan Anda, silakan lakukan langkah berikut :

  1. Pada halaman Pengesahan SKMT, pilih PTK yang telah disahkan SKMTnya, klik tombol opsi dan pilih opsi menu Batal Penilaian.
    batal-penilaian-skmt
  2. Jika guru telah mengajukan SKBK, silakan meminta Guru untuk membatalkan pengajuan SKBK terlebih dahulu agar dapat dibatalkan pengesahan SKMTnya.
Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Set Mapel Pendalaman pada Jadwal Kelas

Berikut langkah-langkah set mapel peminatan pada jadwal kelas :

  1. Login sebagai Admin/Operator Madrasah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada dasbor akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH. 
    simpatika sekolah
  3. Selanjutnya, Pastikan Anda telah mengatur kompetensi madrasah/sekolah terlebih dahulu, lihat panduannya disini. 
  4. Pastikan Anda juga melakukan singkronisasi mapel ulang, pilih menu Sekolah >> Kurikulum >> Daftar Mata Pelajaran, lihat panduan detilnya disiniJika mata pelajaran pendalaman sudah tersinkronisasi, Klik SIMPAN
    daftar mapel pendalaman minat
  5. Setelah Anda berhasil melakukan sinkronisasi mapel, langkah selanjutnya adalah memasukan mapel pendalaman tersebut pada jadwal kelas.
  6. Pastikan tahapan pembuatan jadwal kelas sudah benar hingga Anda berhasil membuat roster jadwal kelas tersebut, lihat panduan detilnya disini.
  7. Untuk memasukan mata pelajaran pendalaman pada tiap jadwal jam tatap muka, klik pada kolom/roster yang masih kosong seperti pada gambar.
    jadwal-klik tambah kegiatan
  8. Isikan data mata pelajaran yang diinginkan, pastikan mata pelajaran terseleksi dengan benar, contoh pengaturan jadwal Pendalaman Kimia, maka yang dipilih adalah mata pelajaran Kimia (Pendalaman). Klik tombol Simpan jika sudah sesuai. 
    klik simpan
  9. Mata pelajaran pendalaman berhasil ditambahkan, ulangi langkah diatas untuk set mapel pendalaman yang lainnya. 
    data mapel pendalaman
Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Cara Melihat Verval NRG Telah Permanen atau Belum

Bagi PTK yang telah mengajukan Verval NRG, berikut panduan singkat cara melihat status ajuan verval NRG Anda apakah telah permanen atau belum :

  1. Login menggunakan akun PTK Anda pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada dasbor akun, pilih layanan SIMPATIKA PTK. simpatika ptk
  3. Selanjutnya, silakan pilih menu Verval NRG. Jika ajuan verval NRG Anda telah disetujui penerbitannya, maka Verval NRG Anda telah permanen. (perhatikan gambar) ajuan verval nrg permanen
  4. Langkah kedua dapat melalui menu Karir >> Diklat & Sertifikasi. Jika verval NRG Anda telah permanen, akan ditampilkan nomer NRG Anda beserta informasi sertifikasi Anda. (perhatikan gambar). sertifikasi dan ajuan verval nrg permanen
Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Pengajuan SKMT-SKBK oleh Guru Madrasah dari Madrasah Induk Swasta (Satminkal Swasta)

Perhatian !! Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

Perhatikan Alur dan Prosedur Ajuan SKBK berikut ini :

alur-22

Agar PTK dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi :

  1. Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
  2. Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.

Klik untuk melihat panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) >> 

Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Kelola Kurikulum Madrasah oleh Kanwil Kemenag

Fitur ini digunakan jika ada madrasah di wilayah naungan instansi Anda berhak menentukan penggunaan kurikulum KSTP atau K13. Berikut panduan singkat Kelola Kurikulum Madrasah oleh Kanwil Kemenag :

  1. Pilih login sebagai Admin Kanwil Kemenag pada layanan SIMPATIKA KEMENAG.
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KANWIL. simpatika kanwil
  3. Pada dasbor Admin Kanwil, pilih menu Satuan Pendidikan >> Direktori Madrasah >> Daftar Kurikulum Madrasah.
    klik daftar kurikulum
  4. Akan ditampilkan daftar madrasah di wilayah naungan instansi Anda, selanjutnya klik pada tombol seperti pada gambar dibawah ini untuk mengatur madrasah tersebut apakah menggunakan Kurikulum 2013 atau hanya KTSP saja.
    set kurikulum madrasah
  5. Pada kotak dialog yang muncul pilih YA sesuai kurikulum yang digunakan madrasah tersebut.
    pilih ya
  6. Selesai, madrasah berhasil diatur pilihah penggunaan kurikulum pada madrasah tersebut, selanjutnya ulangi langkah diatas untuk madrasah yang lainnya.
    madrasah dg kurikulum yg digunakan

Catatan :

  1. Semua Madrasah secara default ditentukan menggunakan Kurikulum KTSP.
  2. Untuk membatalkan madrasah yang telah diberikan akses menggunakan kurikulum KTSP dan K13, silakan ulangi langkah diatas pada madrasah tersebut.  
Posted in Admin Kanwil Kemenag Provinsi, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Registrasi Pengawas Baru Level 1

Sesuai PermenPAN RB no. 21 tahun 2010 yang ditindaklanjuti dengan PMA no. 2 tahun 2012 dan perubahannya di PMA no. 31 tahun 2013 bahwa di Kemenag berlaku:
  1. Pengawas Madrasah (Akademik dan Manajerial)
  2. Pengawas Guru Agama

Untuk menambahkan pengawas baru, silakan ikuti langkah berikut :

  1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Kemenag Kota/kab Anda. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
    simpatika kemenag 
  2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK.
  3. Langkah ketiga, Registrasi Pengawas Baru Level 1 dengan cara Klik tombol Entri Formulir A06.KLIK ENTRI FORM A06
  4. Isi formulir dengan lengkap, jika sudah klik tombol Lanjut. isi data
  5. Periksa ulang data yang telah anda isikan. Klik tombol Kembali untuk mengedit, klik tombol Simpan jika sudah benar.
    cek data dan klik simpan
  6. Langkah selanjudnya, Cetak Tanda Bukti.
  7. Serahkkan Lembar Cetak Tanda Bukti kepada PTK yang bersangkutan, pastikan PTK bersangkutan menjalankan Prosedur Aktivasi dan menjalankan Posedur Pengisian Data Rinci PTK dengan mengikuti langkah-langkah yang disertakan pada lembar cetak tersebut.
    s02d
  8. Setelah pengawas Melengkapi Data Rinci dan Cetak Ajuan Verval Level 2. Lakukan Prosedur Registrasi Pengawas Baru Level 2 (klik untuk melihat Panduan Registrasi Pengawas Baru Level 2).
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Kelola Pengawas – Daftar Pengawas Madrasah/Sekolah

Kelola Pengawas merupakan layanan untuk Admin Kemenag Kota/Kab yang digunakan untuk melakukan manajeman data Pengawas yang ada pada Kemenag Kemenag Kota/Kab. Admin Kemenag Kota/Kab dapat melakukan beberapa manajemen data Pengawas sekolah seperti menambah atau menghapus pengawas serta beberapa fitur lainnya. Admin Kemenag Kota/Kab diberikan tanggung jawab sepenuhnya untuk menerapkan aturan dan syarat yang berlaku bagi Pengawas Sekolah sesuai ketetapan dalam PermenPAN RB no. 21 tahun 2010 yang ditindaklanjuti dengan PMA no. 2 tahun 2012 dan perubahannya di PMA no. 31 tahun 2013.

Pada fitur ini Anda dapat melihat Daftar Pengawas yang berada dibawah naungan Instansi Kemenag Kota/Kab Anda. Berikut fitur yang ada didalamnya:

  1. Melihat daftar Pengawas. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pengawas Madrasah.  daftar pengawas madrasah
  2. Melihat detail Pengawas. Caranya, klik pada nama pengawas yang ingin dilihat. klik pada nama ptk
  3. Melihat daftar sekolah yang dibina oleh Pengawas naungan Kemenag Kota/Kab Anda. Pilih menu Direktori PTK >> Daftar Madrasah Binaan Pengawas. klik lihat daftar sekolah binaan
  4. Mengatur Ulang Password Pengawas. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pengawas Madrasah. Klik pada tombol segitiga terbalik pada daftar nama Pengawas, kemudian pilih Atur Ulang Password (Perhatikan gambar). klik atur ulang password
  5. Selanjutnya, Cetak Surat Pemberitahuan Reset Password, dan serahkan kepada Pengawas yang bersangkutan.  
    surat reset password pengawas
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Kelola Pengawas – Alih Jenis (Tipe) Pengawas dan Lingkup Tugas Binaan Pengawas

Fitur ini digunakan untuk mutasi tugas dari Pengawas Manajemen Sekolah menjadi Pengawas Mata Pelajaran atau sebaliknya atau menjadi Pengawas Gabungan (sebagai Pengawas Mata Pelajaran sekaligus sebagai Pengawas Manajemen Sekolah).

Pada dasarnya, Tata Kelola Pengawas secara umum dibedakan sebagai berikut :

  1. Pengawas Manajemen Sekolah, Tugas pokok Pengawas Manajemen Sekolah adalah melakukan pengawasan manajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya. Klik pada tautan berikut untuk Edit Data Sekolah Binaan Pengawas.
  2. Pengawas Mata Pelajaran (mapel), Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yaitu melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. Klik pada tautan berikut untuk Edit Guru Binaan Pengawas.
  3. Pengawas Gabungan, Tugas pengawas gabungan ialah sebagai Pengawas Manajemen Sekolah sekaligus sebagai Pengawas Mata Pelajaran.

Untuk Alih jenis Pengawas, silakan ikuti langkah berikut :

  1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Kemenag Anda. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
    simpatika kemenag
  2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif. Pada Mutasi Tugas (Kelola Pengawas Sekolah) klik Alih Jenis dan Lingkup Tugas Pengawas. KLIK ALIH JENIS
  3.  Masukan PegID/NUPTK Pengawas Sekolah di wilayah Anda yang hendak diubah Jenis/Lingkup Tugasnya. Klik tombol Cek Data PTK untuk memproses. CEK DATA PTK
  4. Tentukan Jenis/Tipe Pengawas Sekolah. Untuk Mengubah Lingkup Tugas Binaan Pengawas (Edit jenjang Sekolah Binaan Pengawas), tentukan jenjang binaan Pengawas (Lingkup Tugas Binaan Pengawas), pilih jenjang yang telah disedikan mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga jenjang diatasnya. Jika sudah sesuai klik Lanjut.
    ISI DATA
  5. Konfirmasi perubahan data, jika sudah benar klik Simpan.  KLIK SIMPAN

 

Posted in Dokumen Manual, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Kelola Pengawas – Edit Binaan Pengawas di Simpatika

Silakan ikuti langkah berikut untuk Edit/Tambah Sekolah Binaan Pengawas:

  1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Mapenda/Dinas Anda. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
    simpatika kemenag
  2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Edit Data Binaan Pengawas.edit data binaan pengawas
  3. Masukan PegID/NUPTK Pengawas yang akan di edit (pastikan pengawas tersebut merupakan Pengawas Manajerial/Manajemen Sekolah), klik tombol Cek Data PTK. cek data pengawas
  4. Untuk menambah sekolah binaan baru, klik tombol Tambah seperti pada gambar di bawah ini, klik tombol tambah
  5. Pada kolom pencarian isikan/cari nama madrasah/sekolah yang akan ditambahkan. Akan muncul madrasah yang diinginkan, klik tanda tambah untuk menambahkan sekolah tersebut.pilih sekolah
  6. Untuk menghapus sekolah binaan klik tanda silang pada nama sekolah yang diinginkan.  Klik tombol Lanjut >> Simpan jika sudah benar.
    klik lanjut
  7. Masuk ke menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Madrasah Binaan Pengawas untuk melihat Daftar Madrasah Binaan dari Pengawas Madrasah tersebut. daftar sekolah binaan pengawas

Berikutnya >> Klik untuk melihat panduan Edit Guru Binaan Pengawas. 

Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Bagaimana Cara Set Jam Tugas Mengajar (JTM) dan Tugas Tambahan Guru?

Jawab : 

  1. Untuk tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah/Sekolah, menggunakan Prosedur Pengangkatan Kepala Madrasah/Sekolah melalui Admin Kemenag Kota/Kabupaten.
  2. Untuk tugas tambahan sebagai Wakasek, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (sesuai KMA nomor 103 tahun 2015) menggunakan Prosedur Alih Tugas Tambahan. 
  3. Untuk tugas tambahan sebagai Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstrakurikuler menggunakan Prosedur Edit Ekuivalensi Tugas Tambahan. 
  4. Untuk tugas tambahan sebagai Wali Kelas menggunakan Prosedur Set Wali Kelas.  
  5. Untuk perhitungan jam mengajar guru melalui Prosedur Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan. 

Catatan : 
Selanjutnya Kepala Madrasah/Sekolah dapat melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a), lihat panduannya disini

Posted in Admin Kanwil Kemenag Provinsi, Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, FAQ, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), PTK, SIMPATIKA | Comments closed

Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna

pada dunia pendidikan Indonesia
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0.0
SIAP Online
SIAP Online  |  Bantuan pengguna  |  Ketentuan layanan