Author Archives: ghazi

[SIMPATIKA] Verval Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa

Berikut langkah singkat yang dapat dilakukan oleh admin Kemenag Kota/Kabupaten untuk melakukan persetujuan / verval ajuan dispensasi kelebihan rombel/siswa yang diajukan oleh Kamad :

  1. Login sebagai admin Kemenag Kota/Kabupaten pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id login
  2. Pada laman akun, pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG. akun-kemenag
  3. Pada laman beranda admin, pilih menu Satuan Pendidikan >> Tunjangan Gurupilih-menu-tunjangan-guru
  4. Pada laman Dispensasi Rombel, klik menu Kelola Dispensasi Rombel / Siswaklik-dipensasi-rombel
  5. Selanjutnya admin akan ditampilkan laman daftar madrasah penerima dispensasi rombel / siswa yang sudah pernah ditambahkan sebelumnya.
  6. Untuk melakukan verval / penambahan data madrasah yang menerima dispensasi rombel/siswa, klik tombol tambah (+).
    klik-tambah
  7. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol Pilih Madrasah dan cari madrasah tersebut pada daftar.
  8. Jika madrasah telah ditemukan dan ditentukan, masukan kode formulir pada kolom yang telah disediakan sesuai dengan yang tertera pada Surat S40a yang diserahkan oleh kamad bersangkutan.
  9. Klik tombol Cek Data Madrasah untuk melakukan proses pengecekan data (perhatikan gambar). input-kode
  10. Cek kesesuaian data ajuan, jika telah sesuai klik tombol SIMPANcek-data-simpan
  11. Aplikasi berhasil menyimpan data Dispensasi Rombel / Peserta Didik tersebut. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan Dispensasi S40b dengan cara klik tombol CETAK pada kotak dialog yang muncul, Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada Kepala madrasah bersangkutan. s40b
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa

Bagi Madrasah/ Kamad yang terkendala ketika mengajukan keaktifan kolektif (S25a) karena terdeteksi sistem kelebihan rombel/siswa, silakan untuk dapat mengajukan dispensasi kelebihan rombel/siswa melalui langkah singkat berikut :

  1. Pilih Login PTK/Admin pada http://simpatika.kemenag.go.id/ log-in
  2. Setelah berhasil login, pilih layanan SIMPATIKA PTKlayanan-admin-madrasah
  3. Selanjutnya, pada beranda Kepala Madrasah akan ditampilkan data status keaktifan. Muncul notifikasi merah pada Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.alokasi-jtm
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yang ada pada madrasah, Silakan klik Ajuan Dispensasiajukan-dispensasi
  5. Akan muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), serahkan surat S40a tersebut kepada admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk dilakukan verval data ajuan.
    s40a
  6. Jika ajuan dispensasi kelebihan rombel/siswa tersebut telah disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab, silakan lanjutkan dengan prosedur keaktifan kolektif (S25) dari awal
Posted in Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Kelola Peserta PPG oleh Admin LPTK

Berikut langkah untuk melakukan penolakan kepesertaan PPG oleh Admin LPTK :

  1. Login pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai Admin LPTK
    login
  2. Pada laman akun, pilih Layanan SIMPATIKA LPTK
    simpatika-lptk
  3. Selanjutnya, pada laman dasbor admin pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Diklat & Pelatihan.
    pilih-menu-diklat-pelatiha
  4. Pada laman dabor Diklat & Pelatihan, pilih menu Daftar Peserta Diklat.
    pilih-daftar-peserta-diklat
  5. Admin akan ditampilkan daftar peserta PPG yang telah diverval oleh Kanwil Kemenag yang menaungi PTK tersebut.
  6. Untuk melakukan penolakan kepesertaan PTK tersebut, klik tombol opsi dan pilih opsi menu Tolak peserta.
    klik-tolak-peserta
  7. Pada kotak dialog yang muncul, cek data kepegawaian peserta tersebut, pastikan juga Admin mengisikan alasan penolakan kepesertaan PTK tersebut pada kolom isian yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik tombol Simpan.
    isi-alasan
  8. Aplikasi berhasil menyimpan data Penolakan Peserta PPG.
  9. Untuk membatalkan status penolakan kepesertaan PPG tersebut, klik kembali tombol opsi dan pilih opsi Batal Penolakan Peserta.
    batal-penolakan
Posted in Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Penambahan Anggota Grup Admin LPTK

Akun institusi LPTK yang berupa kode angka (SIAP ID) hanya bisa digunakan untuk mengelola akun yang ada dibawah naungan LPTK tersebut, yaitu akun Admin LPTK atau Operator LPTK. Untuk menambahkan akun admin/operator LPTK silakan ikuti langkah berikut :

  1. Login dengan menggunakan Akun Institusi LPTK Anda ke http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK/Admin.
    login
  2. Setelah login, maka Anda akan ditampilkan halaman seperti dibawah ini, klik Akun Institusi.
    PILIH LAYANAN AKUN INSTITUSI
  3. Pilih menu Kelola Akun > Daftar Akun Admin Madrasah untuk menambahkan anggota grup operator  baru.
    klik-menu-daftar-akun-admin
  4. Pada laman Daftar Akun Admin, Klik tombol Tambah (+).
    klik-tambah
  5. Masukkan email pribadi Admin yang akan ditambahkan pada kotak dialog yang muncul, kemudian klik tombol Cek Email. Pastikan email sudah terdaftar di layanan SIAP Komunitas, jika belum terdaftar silakan didaftarkan terlebih dahulu ke http://siapku.com  ( https://paspor.siap-online.com/registrasi/ )
    cek-email
  6. Jika email sudah benar dan terdaftar di SIAP Komunitas maka akan dimunculkan biodata dari pemilik akun tersebut, cek data dan klik tombol Simpan jika telah sesuai.
    simpan
  7. Aplikasi berhasil menyimpan data Calon Admin/Operator institusi AndaHarap Cetak Tanda Bukti Kode Aktivasi tersebut dengan cara klik tombol Cetak pada kotak dialog konfirmasi yang muncul
    klik-cetak
  8. Selanjutnya serahkan kepada Calon Admin/Operator baru tersebut. Harap arahkan Calon Admin/Operator untuk melakukan prosedur login sebagaimana tertulis pada Tanda Bukti Kode Aktivasi. Berikut contoh hasil dari cetak surat tersebut.
    s01d

Berikut prosedur aktivasi layanan Admin / Operator LPTK yang telah menerima Surat Pemberitahuan Akses Layanan (S01d) diatas :

  1. Kunjungi http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK/Admin dan lakukan login dengan menggunakan email pribadi Admin yang telah  ditambahkan oleh admin institusi LPTK diatas.
    login
  2. Akan dimunculkan Dasbor Layanan, pilih LAYANAN SIMPATIKA LPTK.
    simpatika-lptk
  3. Masukkan Kode Aktivasi yang terdapat pada Surat Akun (S01b), kemudian klik tombol Aktivasi.
    input-token2
  4. Aktivasi layanan berhasil dilakukan, selanjutnya admin / operator LPTK akan diarahkan pada laman layanan SIMPATIKA LPTK. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan untuk menampilkan fitur pengelolaan data Pendidik & Tenaga Kependidikan.
    beranda-admin-lptk

 

Posted in Dokumen Manual, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Verifikasi Pakta Integritas PPG oleh Kanwil Kemenag

Pada bagian ini akan dibahas mengenai tata kelola verifikasi berkas pakta integritas yang telah dikirimkan oleh guru peserta program PPG dalam jabatan yang telah mengunggah pakta integritas sebelumnya. Berikut langkah-langkah melakukan verifikasi berkas pakta integritas oleh admin Kanwil Kemenag:

  1. Login sebagai admin Kanwil pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/  login
  2. Pada laman akun, pilih layanan SIMPATIKA KANWIL. simpatika kanwil
  3. Selanjutnya pada laman beranda admin Kanwil, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Diklat & Pelatihan, lalu klik tombol Kelola Daftar Pengajuan Berkas Peserta. klik-daftar-pengajuan-berkas
  4. Selanjutnya admin Kanwil Kemenag akan ditampilkan daftar pengajuan berkas (pakta integritas) peserta PPG.daftar-pengajuan-berkas
  5. Untuk melakukan persetujuan berkas Pakta Integritas, pilih PTK dari daftar. Klik tombol opsi pada PTK yang bersangkutan, selanjutnya pilih opsi menu Setujui ajuan berkas peserta. klik-setujui-berkas
  6. Pada kotak dialog yang muncul, periksa data ajuan tersebut. Klik tombol Unduh File Pakta Integritas untuk mengunduh lampiran scan pakta integritas atau klik tombol Lihat File Pakta Integritas untuk melihat langsung unggahan lampiran file tersebut.
  7. Jika telah sesuai, klik tombol SIMPAN untuk menyetujui.
  8. Aplikasi berhasil menyimpan data ajuan tersebut, ulangi langkah diatas untuk menyetujui berkas pakta integritas PTK lainnya.
  9. Sedangkan untuk melakukan penolakan ajuan berkas pakta integritas PTK, klik tombol opsi dan pilih opsi Tolak Ajuan Berkas Peserta pada PTK yang akan ditolak berkas pakta integritasnya. klik-tolak-berkas
  10. Pada kotak dialog yang muncul, cek kembali data ajuan PTK tersebut. Isikan juga alasan penolakan pada kolom isian yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN.isi-alasan-dan-tolak
Posted in Admin Kanwil Kemenag Provinsi, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Registrasi Pakta Integritasi Peserta PPG Guru Madrasah

Guru madrasah yang telah mengikuti ujian pretest PPG dihimbau untuk melakukan registrasi pakta integritas dengan cara mengunggah file scan pakta integritas yang telah ditempel materai dan telah ditandatangani melalui akun PTK masing-masing. File pakta integritas dapat diunduh dahulu seperti langkah singkat berikut :

  1. Login menggunakan akun Guru melalui layanan
    http://simpatika.kemenag.go.id/ login
  2. Pada laman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, sistem akan mendeteksi apakah Anda telah mengikuti ujian PPG atau belum (dinyatakan lulus atau tidak lulus). Jika sudah mengikuti Pretest PPG, sistem akan menampilkan informasi seperti gambar dibawah ini.
  3. Selanjutnya, klik tomboh UNGGAH BERKAS.
    klik-tombol-unggah-berkas
  4. Pada kotak dialog yang muncul, silakan unduh file Dokumen Pakta Integritas. Klik tombol seperti gambar berikut.
    klik-disini
  5. Silakan cetak Dokumen Pakta Integritas tersebut, berikut contoh hasil unduh dokumen pakta integritas.
    s34c-1
    s324c-2
  6. Pastikan tempel materai dan bubuhi tanda tangan pada kolom yang telah disediakan. Pindai (Scan) dokumen tersebut dan simpan pada lokal komputer Anda untuk nantinya diunggah pada sistem.

Berikut langkah singkat unggah file scan dokumen Pakta Integritas :

  1. Pada laman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya, klik tomboh UNGGAH BERKAS.
    klik-tombol-unggah-berkas
  2. Pada kotak dialog yang muncul, silakan klik tombol Pilih File.
    klik-pilih-file
  3. Selanjutnya pilih hasil scan pakta integritas pada lokal komputer Anda. Pastikan file yang diunggah hanya Lembar Surat S34c Tanpa Lampiran, harus bertipe gif, png, jpg dan jpeg berukuran minimal 200KB dan maksimum 1MB.
    pilih-file
  4. Jika telah sesuai klik LANJUT.
    klik-lanjut
  5. Cek kembali hasil unggah file tersebut, klik Lihat File untuk melihat hasil unggah file scan dokumen Pakta Integritas Anda.
    klik-lihat-file
  6. Jika telah sesui, klik SIMPAN atau klik Edit Kembali jika belum sesuai.
    klik-simpan
  7. Data file pakta integritas telah tersimpan, silakan tunggu proses verifikasi dari Kanwil setempat.
  8. Berikut contoh tampilan laman fitur PPG Dalam Jabatan yang telah dilakukan persetujuan verifikasi pakta integritas oleh Kanwil.
    telah-disetujui
  9. Sedangkan ajuan berkas yang ditolak oleh Kanwil Kemenag, sistem akan memberikan informasi dan alasan penolakan seperti gambar berikut.
    tertolak
  10. Jika ajuan Anda ditolak, Anda dapat mengajukan ulang pakta integritas dengan terlebih dahulu memperbaiki data ajuan Anda, selanjutnya klik tombol Unggah Berkas untuk mengunggah kembali berkas yang telah Anda perbaiki.
    unggah-ulang-berkas
Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Panduan Ajuan PPG oleh Guru Pendidikan Agama Kristen

Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), Guru Pendidikan Agama Kristen dapat mengajukan PPG Dalam Jabatan melalui layanan SIMPATIKA. Guru yang mengajukan pendaftaran PPG dan mengikuti Pretest akan digunakan untuk pelaksanaan PPG mulai tahun 2019 dan tahun-tahun setelahnya sesuai kuota yang tersedia.

Pendaftaran PPG melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 04 – 10 Desember 2018, berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA (lihat detil surat edaran disini) :

  1. Memiliki Ijazah D4/S1 yang linier
  2. Berusia Maksimal 58 Tahun
  3. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 :

Berikut langkah singkat ajuan PPG oleh Guru Pendidikan Agama Kristen :

  1. Login menggunakan akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG. pilih-menu-ppg-dlm-jabatan
    Namun jika prayarat tidak terpenuhi, maka pada laman menu PPG dalam Jabatan akan memberikan informasi detil syarat yang belum terpenuhi tersebut. tdk-memenuhi-syarat
  3. Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut. isi-data-ijazah
  4. Jika Universitias/Perguruan Tinggi Anda tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama perguruan Universitas/Perguruan Tinggi Anda sesuai dengan yang ada di ijazah. Begitu juga jika nama prodi tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama Prodi yang sesuai (perhatikan gambar).
    prodi-tidak-ditemukan
  5. Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
    isi-data-ajuan
  6. Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.
    konfirmasi-simpan
  7. Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.
    klik-cetak
  8. Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL BIMAS  setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA Anda. Berikut contoh surat ajuan PPG tersebut.
    s37-pak
Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Persetujuan dan Penolakan Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS

Prosedur ini dilakukan oleh Admin Kemenag Kota/Kabupaten untuk melakukan verifikasi dan persetujuan Ajuan Insentif GBPNS oleh PTK.  

Berikut langkah-langkah melakukan Persetujuan Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS oleh Admin Kemenag Kota/Kabupaten :

  1. Login sebagai admin pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG. akun-kemenag
  3. Pada laman beranda admin, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Tunjangan Guru. admin-pilih-menu-tunjangan-guru
  4. Selanjutnya gulir laman kebawah pada laman Tunjangan Guru tersebut dan pada kolom Tunjangan Insentif GBPNS klik tombol Entri Formulir S39a. admin-klik-entri-s39a
  5. Selanjutnya inputkan PegID/NUPTK dan kode token yang sesuai pada surat ajuan S39a PTK bersangkutan pada kotak dialog yang muncul. Klik Cek Data PTK untuk melakukan pengecekan data ajuan tersebut.
    admin-input-kode-s39a
  6. Selanjutnya akan ditampilkan data PTK tersebut, klik SIMPAN jika data ajuan PTK telah dikonfirmasi dan benar.
    admin-konfirmasi-data-tabungan
  7. Aplikasi berhasil menyimpan data Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS PTK tersebut. Klik tombol CETAK pada kotak dialog yang muncul.
    admin-cetak-tanda-bukti
  8. Serahkan hasil cetak surat BUKTI PENERIMAAN DOKUMEN AJUAN TUNJANGAN INSENTIF GBPNS (S39b) tersebut kepada PTK/Satminkal yang bersangkutan.
    admin-s39b
  9. Untuk melakukan Batal Persetujuan (batal verifikasi) Tunjangan Insentif GBPNS yang sudah dilakukan persetujuan, silakan klik tombol menu Batal Verifikasi Tunjangan Insentif GBPNS. admin-klik-batal-verifikasi
  10. Pada kotak dialog yang muncul, inputkan PegID/NUPTK PTK yang telah disetujui ajuan insentif GBPNS nya.
    admin-cek-data-untuk-batal-persetujuan
  11. Akan ditampilkan data PTK yang telah diverifikasi ajuannya tersebut, cek data ajuan tersebut jika telah sesuai klik tombol SIMPAN untuk memproses batal verifikasinya.
    admin-cek-data-ptk-dan-simpan-batal
  12. Aplikasi berhasil membatalkan Verifikasi Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS. Klik tombol OK untuk menkonfirmasi.
    admin-batal-ok

Sedangkan untuk melakukan Penolakan Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS, silakan ikuti langkah-langkah berikut :

  1. Pada laman Tunjangan Guru, pada kolom Tunajgan Insenfif GBPNS klik tombol menu Tolak Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS.
    admin-pilih-menu-tolak-ajuan
  2. Inputkan PegID/NUPTK dan kode token sesuai dengan yang tertera pada cetak surat S39a yang diserahkan PTK bersangkutan pada kotak dialog yang muncul. Klik tombol Cek Data PTK untuk mencari data ajuan PTK tersebut.
    admin-cari-data-ptk-tolak
  3. Jika data ditemukan, silakan periksa data ajuan tersebut dan isikan alasan penolakan data ajuan PTK tersebut pada kolom isian yang telah disediakan. Jika telah seseuai klik tombol SIMPAN.
    admin-isi-alasan
  4. Aplikasi berhasil menyimpan data penolakan Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS. Klik tombol OK pada kotak dialog konfirmasi.
    admin-konfirmasi-tolak-ok
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Panduan Fitur Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS

Simpatika telah menyediakan fitur Ajuan Tunjangan Insentif yang diberikan kepada Guru Bukan PNS yang bertugas pada Madrasah.

Berikut kriteria guru madrasah yang dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS :

insentif-gbpns-2020

Bagi PTK yang memenuhi syarat, silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :

  1. Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/  LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada laman akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK. layanan-ptk
  3. Selanjutnya pada beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS fitur-tunjangan-gbpns
  4. Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN. klik-ajukan
  5. Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Unggah juga gambar hasil scan buku tabungan Anda. Jika telah sesuai klik SIMPAN.
    isi-data-rekening2
     
  6. Klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog konfirmasi yang muncul. klik-cetak-surat-ajuan
  7. Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut contoh hasil cetak surat ajuan tersebut. s39a
  8. Untuk memeriksa kembali data ajuan Anda, silakan klik tombol Periksa Ajuan. klik-periksa-ajuan
  9. Sistem akan menampilkan kotak dialog informasi data ajuan Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat ajuan Anda. data-ajuan
  10. Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silakan batalkan dahulu ajuan Anda (selama belum disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi langkah ke-5 diatas dengan mengisikan data yang sesuai. batalkan-ajuan
  11. Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. Berikut contoh status ajuan PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. status-ajuan

Bagi Guru bukan PNS yang belum memenui syarat ajuan intensif GBPNS, saat akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan memberikan informasi syarat ajuan yang belum terpenuhi seperti pada gambar dibawah ini :

akun-guru-tidak-layak-insentif-gbpns-2020

Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Panduan Set Hari Libur

Prosedur penentuan hari libur pada kelender akademik dapat dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag atau oleh admin Kemenag Kota/Kabupaten jika hanya berlaku untuk madrash-madrasah pada suatu kota/kabupaten saja. Berikut langkah singkat set hari libur oleh admin Kanwil atau KanKemenag Kota/Kabupaten :

  1. Login pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai admin
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada laman akun, pilih layanan SIMPATIKA KANWIL.
    simpatika kanwil
  3. Pada laman beranda, pilih fitur menu Kelola Instansi >> Kelola Kalender, selanjutnya klik tombol Lihat Libur Kalender Akademik.
    klik-lihat-libur-kalender-akademik
  4. Anda akan ditampilkan data hari libur berdasarkan kalender nasional yang telah diset by system. Untuk menambahkan hari libur baru yang berlaku di lingkup kerja instansi Anda, silakan klik tombol tambah (+).
    klik-tombol-tambah
  5. Selanjutnya, Anda akan ditampilkan kotak dialog isian tambah kegiatan. Misal, pada tanggal 12 Oktober 2018 di Provinsi Jawa Timur terdapat kegiatan provinsi memperingati hari jadi Provinsi Jawa Timur, dengan adanya kegiatan tersebut maka kegiatan akademik diliburkan. Maka pada kotak dialog isian tambah kegiatan isikan pada tanggal 12 Oktober 2018 sebagai hari libur (perhatikan gambar).
    isi-data-kegiatan
  6. Hari libur akademik baru berhasil ditambahkan, ulangi langkah diatas untuk set hari libur pada kalender akademik yang lainnya.
    hari-libur-baru
  7. Hari libur yang sudah diset oleh admin Kanwil Kemenag akan otomatis berlaku pada instansi-instansi Kemenag dibawah naungan Kanwil tersebut.
  8. Untuk Edit atau Hapus hari libur yang telah ditambahkan sebelumnya, silakan klik opsi pada kolom tanggal libur yang telah dibuat tersebut. Pilih opsi menu Edit Kegiatan untuk mengubah informasi kegiatan tersebut atau pilih opsi Hapus Kegiatan untuk menghapus kegiatan tersebut.
    edit-atau-hapus
Posted in Admin Kanwil Kemenag Provinsi, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna

pada dunia pendidikan Indonesia
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0.0
SIAP Online
SIAP Online  |  Bantuan pengguna  |  Ketentuan layanan