[SIMPATIKA] Prosedur untuk Klaim, Sengketa maupun Perbaikan Data (Nomor Peserta) NRG
January 29, 2016
b) Lakukan prosedur Sengketa NRG untuk MENGAMBIL ALIH NRG (S26b4) yang telah digunakan PTK lain.
Bagi guru yang saat mengajukan VerVal NRG, namun ternyata NRG resminya telah menjadi milik PTK lain, silakan lakukan prosedur sengketa NRG berikut :
- Setelah login pada akun PTK, pilih menu VerVal NRG >> Ajukan Verval. Isi bagian yang telah memiliki NRG dengan NRG serta Nomor Peserta Anda yang benar. Klik Benar & Lanjut jika sudah sesuai.
- Jika NRG yang Anda ajukan telah menjadi milik orang lain, maka sistem akan memberikan notifikasi peringatan bahwa NRG tersebut telah diklaim orang lain (telah menjadi milik orang lain). Klik Laporkan untuk melakukan prosedur sengketa.
- Selanjutnya, silakan lengkapi data yang diperlukan untuk bukti sah kepemilikan NRG tersebut. Lampirkan bukti sertifikasi untuk bukti kepemilikan NRG serta informasi tambahan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian sengketa. Klik Simpan jika sudah benar.
- Pada cendela konfirmasi yang muncul, klik Ya untuk melanjutkan.
- Laporan Anda telah diterima, Silakan menunggu proses penanganan dari Admin Kemenag Kota/Kab. Klik Cetak untuk mencetak Surat Ajuan Penyelesaian Sengketa Nomor Registrasi Guru (S26b4) dan serahkan ke Admin Kemenag Kota/Kab Anda.
- Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval NRG.