Setelah PTK melakukan Prosedur Klaim NRG yang dikarenakan NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3), maka selanjutnya admin Kemenag Kota/Kab melakukan Persetujuan Verval Klaim NRG guru tersebut untuk diajukan Penerbitan/Verval Permanen NRGnya ke Admin Kanwil Privinsi.
Berikut panduan singkat langkah-langkah Persetujuan Penerbitan NRG Guru oleh Admin Kemenag Kota/Kab :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |