4. Pada kotak dialog yang muncul, lakukan validasi PegID/NUPTK dan Kode Formulir, masukan PegID/NUPTK dan kode formulir yang tertera pada formulir S33a yang diserahkan PTK tersebut. (perhatikan gambar), jika sudah sesuai klik Cek Data PTK.
5. Periksa data Guru tersebut, jika telah sesuai klik Lanjut >> Simpan.
6. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Sertifikasi Tambahan. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan Sertifikasi Tambahan melalui tombol Cetak. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |