Modul ini ditujukan untuk PTK yang bertugas di madrasah induk (satminkal) dan juga bertugas di sekolah non-induk (non satminkal) naungan Kemendikbud. Berikut langkah-langkah penempatan PTK di sekolah non-induk naungan Kemendikbud:
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |
![]() |