Persetujuan Alih Fungsi PTK dilakukan setelah PTK mencetak Formulir S16 dari akun PTKnya (lihat panduan Ajuan Alih Fungsi oleh PTK disini). Selanjutnya PTK mendapatkan cetak Formulir S17 yang diterima... Lebih Detil »
Bagi pengawas yang sebelumnya bertugas di naungan Dinas Pendidikan dan selanjutnya dipindah tugaskan (mutasi tugas) menjadi pengawas dibawah naungan Kemenag, maka pastikan prosedur berikut sudah dilak... Lebih Detil »
Saat ini fitur kelola Kepala Sekolah telah dibukakan untuk Admin Bimas Kabupaten/Kota guna melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup kerja Kota / Kabupaten yang dinaunginya. P... Lebih Detil »
Untuk menon aktifkan PTK/guru pengajar mata pelajaran pendidikan agama di sekolah naungan Dinas Pendidikan (misal guru telah pensiun atau meninggal dunia), pastikan Anda telah diset sebagai Admin BIMA... Lebih Detil »
Setelah Admin Madrasah/Sekolah menyerahkan SM04 (lihat cara mendapatkan SM04 disini), Admin Kemenag Kota/Kab akan menjadikan permanen data penonaktifan PTK tersebut, berikut langkah singkat untuk men... Lebih Detil »
Untuk menonaktifkan Pengawas, silakan ikuti langkah berikut : Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Kemenag Kota/Kab Anda. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG. Pilih menu Pendidik dan T... Lebih Detil »
Untuk mutasi tugas pengawas menjadi pendidik / guru , silakan ikuti langkah-langkah berikut : Catatan : Fitur ini digunakan untuk mutasi tugas dari Pengawas Madrasah menjadi Non Pengawas. PTK akan... Lebih Detil »
Registrasi Guru Agama Level 2 dilakukan oleh Admin BIMAS setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci . Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi Guru Agama Baru di tingkat Madrasah... Lebih Detil »
Modul registrasi PTK baru digunakan bilamana ada guru agama baru disekolah Kemendikbud yang belum memiliki PegID. Jika PTK telah memiliki PegID di sekolah lain, maka gunakan prosedur Mutasi PTK. ... Lebih Detil »
Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan dikatakan layak mendapat Dispensasi Kelayakan Tunjangan jika ; Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (Perpres No. 131 Tahun 2015) Bertugas di sa... Lebih Detil »
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |