Persetujuan Alih Fungsi PTK dilakukan setelah PTK mencetak Formulir S16 dari akun PTKnya (lihat panduan Ajuan Alih Fungsi oleh PTK disini). Selanjutnya PTK mendapatkan cetak Formulir S17 yang diterima dari Admin Kemenag/Bimas setempat sebagai arsip persetujuan alih fungsi PTK. Ikuti langkah berikut untuk menyetujui Alih Fungsi PTK :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |