Registrasi Guru Agama Level 2 dilakukan oleh Admin BIMAS setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci . Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi Guru Agama Baru di tingkat Madrasah/Sekolah (Lihat panduan Registrasi Guru Agama level 1 di sini).
Perhatian !! Registrasi Guru Agama baru level 2 hanya dapat dilakukan oleh admin/operator sesuai dengan direktorat yang dinaunginya, misal ;
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi kerja Kemenag Kab/Kota sesuai direktorat masing-masing, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03e ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di SIMPATIKA berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat. Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04e ) dan Pakta Integritas ( S07a ) kepada PTK.
Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi Guru Agama Level 2 oleh Admin BIMAS :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |