Setelah Admin Madrasah/Sekolah menyerahkan SM04 (lihat cara mendapatkan SM04 disini), Admin Kemenag Kota/Kab akan menjadikan permanen data penonaktifan PTK tersebut, berikut langkah singkat untuk menjadikan permanen/menyetujui ajuan penonaktifan PTK oleh Admin Kemenag Kota/Kab:
Catatan : Untuk menonaktifkan guru pengajar pendidikan agama disekolah naungan Kemendikbud, silakan ikuti panduan berikut, Klik Disini.
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |