[SIMPATIKA] Prosedur Mutasi Pengawas Naungan Disdik ke Pengawas Naungan Kemenag
February 14, 2017
Bagi pengawas yang sebelumnya bertugas di naungan Dinas Pendidikan dan selanjutnya dipindah tugaskan (mutasi tugas) menjadi pengawas dibawah naungan Kemenag, maka pastikan prosedur berikut sudah dilakukan :
- Pengawas Disdik melakukan ajuan mutasi ke Kemenag kota/kab tujuan melalui akun PTK nya
- Pengawas menyerahkan surat ajuan mutasi tersebut ke instansi Kemenag tujuan untuk diseetujui ajuan mutasi pengawas tersebut oleh admin Kemenag Kota/Kab
- Admin Kemenag kota/kab menempatkan pengawas tersebut berdasarkan direktorat kerja yang sesuai (BIMAS).
- Setelah admin Kemenag menyetujui ajuan mutasi pengawas tersebut, pengawas memeriksa kembali apakah sudah berlokasi tugas di Kemenag kota/kab tersebut.
Berikut panduan singkat ajuan mutasi pengawas ke lingkup Kemenag kota/Kab :
- Pengawas login ke layanan PADAMU NEGERI menggunakan akun PTK nya
- Pilih layanan PTK
- Selanjutnya, pilih menu Mutasi dan klik tombol Cetak Surat Ajuan.
- Pada kotak dialog yang muncul, tentukan Provinsi dan Kota/Kab tujuan, jika telah sesuai klik tombol Benar & Lanjut.
- Akan ditampilkan data instansi yang ada pada kota/kab yang telah ditentukan sebelumnya. Pilih instansi Kemenag yang diinginkan dengan klik pada nama instansi Kemenag tersebut.
- Cek ulang data ajuan mutasi Anda, jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
- Ajuan telah disimpan. Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Admin SIMPATIKA di KANTOR KEMENAG tempat Instansi Induk Baru Anda bernaung.
Klik untuk melihat panduan Persetujuan mutasi pengawas tersebut oleh admin Kemenag dan penempatan menjadi Pengawas Bimas >>