Setelah PTK dibawah madrasah negeri mengajukan SKBK dan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) / S29d, selanjutnya kepala madrasah melakukan persetujuan terhadap ajuan ... Lebih Detil »
Fitur ini digunakan oleh Admin Institusi Kemenag Kota / Kabupaten untuk pembagian peran (roles) hak akses admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan Kemenag (Madrasah, PAI, da... Lebih Detil »
Guru pemilik sertifikasi dapat mengajukan Penerbitan Nomor Peserta Baru kepada Admin Kantor Kemenag Kab/Kota dengan syarat dan ketentuan sbb: Pada piagam sertifikat tidak tercantum Nomor Peserta 1... Lebih Detil »
Bagi PTK yang telah diset Non-Aktif PTK (SM04 a/b) dan telah disetujui Ajuan Non-Aktif PTK oleh Admin Kemenag (SM05) setempat, jika ternyata terjadi kesalahan entri data yang seharusnya bukan diset n... Lebih Detil »
Akun PTK Anda di blokir oleh Sistem seperti ini? Bagi PTK / guru pengajar mata pelajaran Pendidikan Agama dibawah naungan Dinas Pendidikan yang terkendala login ke akun PTKnya karena terblokir... Lebih Detil »
Setelah PTK mengajukan SKBK dan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) / S29d, selanjutnya admin Kemenag melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, berikut panduan per... Lebih Detil »
Perhatian !! Saat ini Hanya guru Pendidikan Agama yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru mengajar sebagai Guru Pendidikan Agama dan ber NUPTK, jika guru buka... Lebih Detil »
Bagi guru agama naungan Kemendikbud yang lupa password login akun PTK nya, saat ini dapat meminta reset password akun PTK nya melalui admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat. Berikut panduan reset pass... Lebih Detil »
Setelah PTK melakukan Prosedur Klaim NRG yang dikarenakan NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3), maka selanjutnya admin Kemenag Kota/Kab melakukan Persetujuan Verval Klaim NRG guru... Lebih Detil »
Sesuai PermenPAN RB no. 21 tahun 2010 yang ditindaklanjuti dengan PMA no. 2 tahun 2012 dan perubahannya di PMA no. 31 tahun 2013 bahwa di Kemenag berlaku: Pengawas Madrasah (Akademik dan Manajeri... Lebih Detil »
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |