[SIMPATIKA] Mutasi Tugas Pengawas menjadi Pendidik / Guru
October 13, 2016
Untuk mutasi tugas pengawas menjadi pendidik / guru , silakan ikuti langkah-langkah berikut :
Catatan : Fitur ini digunakan untuk mutasi tugas dari Pengawas Madrasah menjadi Non Pengawas. PTK akan dicatat bertugas di Madrasah induk yang ditentukan.
- Login sebagai admin Kemenag Kota/Kab pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
- Pada dasbor admin, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif >> Mutasi Tugas Kelola Pengawas Madrasah >> Berhenti Tugas sebagai Pengawas.
- Pada kotak dialog yang muncul, masukan PegID/NUPTK Pengawas yang akan dimutasikan tugasnya. Klik Cek Data PTK untuk melakukan pencarian.
- Jika data PTK ditemukan, selanjutnya pilih madrasah induk. Gunakan fitur pencarian untuk mencari madrasah penempatan PTK tersebut (tulis nama madrasah dan enter). Klik / centang pada madrasah tersebut untuk memilih madrasah dan klik Lanjut.
- Cek kembali, jika sudah sesuai klik SIMPAN untuk mengkonfirmasi.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Pemberhentian sebagai Pengawas Sekolah. PTK bersangkutan tercatat bertugas di sekolah induk yang baru. Bila terjadi kesalahan, Anda dapat melakukan perbaikan melalui fitur Kelola Pengawas Sekolah.