Author Archives: ghazi

[SIMPATIKA] Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama

Khusus guru Pendidikan Agama dibawah naungan Kemendikbud yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK.

Perhatikan Alur Verval Inpassing berikut :

alur-24

Simak langkah-langkahnya pada halaman selanjutnya >> 

Posted in Dokumen Manual, FAQ, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Panduan Mengaktifkan PTK Guru Pendidikan Agama Yang Diblokir Sistem oleh Admin BIMAS

Akun PTK Anda di blokir oleh Sistem seperti ini?

notif

Bagi PTK / guru pengajar mata pelajaran Pendidikan Agama dibawah naungan Dinas Pendidikan yang terkendala login ke akun PTKnya karena terblokir oleh sistem, silakan lapor ke Admin/Operator Bimas di Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk dilaporkan aktif kembali. Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali PTK yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena PTK terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.

Berikut panduan singkat untuk Admin/Operator Bimas Kota/Kabupaten untuk mengkatifkan kembali PTK yang diblokir dari sistem :

  1. Login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai Admin Bimas.
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu Mutasi & Non-Aktif>> Laporkan Guru Agama Aktif .
    menu aktifkan guru agama
  3. Pada kotak dialog yang muncul, masukan PegID/NUPTK guru agama yang bersangkutan, klik Cek Data PTK untuk mencari PTK tersebut.
    cek data
  4. Akan muncul data PTK tersebut. Konfirmasi data, jika sesuai klik Simpan.
    konfirmasi dan simpan
  5. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Aktif PTK. Selanjutnya Anda dapat menginformasikan kepada PTK untuk login kembali ke layanan PTK. PTK diwajibkan melakukan Keaktifan di semester berjalan. Klik disini untuk melihat panduan Keaktifan GTK/PTK (Cetak Kartu Digital).

 

Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Analisis Kelayakan Tunjangan

Analisis Kelayakan Tunjangan merupakan fitur yang disediakan oleh Simpatika untuk melakukan perhitungan kelayakan penerimaan tunjangan berdasarkan hasil Verval Permanen SKBK-SKMT Anda (Pastikan Anda telah verval permanen SKBK).

Anda akan dinyatakan layak menerima tunjangan jika kondisi berikut terpenuhi :

syarat

Catatan : Jika PTK non PNS, akan layak menerima tunjangan jika telah Verval Inpassing Permanen. 

Berikut langkah singkat melihat Analisis Kelayakan Tunjangan PTK :

  1. Login sebagai PTK pada http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
    simpatika ptk
  3. Pada dasbor PTK, pilih menu Analisa Tunjangan. Pastikan Hasil Ajuan  SKBK Anda disetujui / permanen oleh Kantor Kemenag Kab/Kota agar Perhitungan analisis kelayakan tunjangan Anda bersifat permanen. Berikut contoh halaman Analisa Kelayakan Tunjangan PTK : analisa
Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Persetujuan SKBK oleh Admin Kemenag

Setelah PTK mengajukan SKBK dan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) / S29d, selanjutnya admin Kemenag melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, berikut panduan persetujuan SKBK oleh Admin Kemenag :

  1. Login sebagai Admin Kemenag pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA Kemenag
    simpatika kemenag
  3. Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Tunjangan Guru >> Entri Formulir S29
    tunjangan-guru
  4. Isikan PegID/NUPTK beserta kode formulir seperti yang tertera pada surat ajuan S29d yang diserahkan PTK tersebut. Klik Cek Data PTK untuk mencari PTK tersebut.
    entri data ptk
  5. Jika data berhasil ditemukan, akan ditampilkan data PTK tersebut, konfirmasi data PTK tersebut, jika telah sesuai klik Simpan.
    konfirmaasi dan simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan SKBK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan SKBK melalui tombol Cetak.  Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
    s29e
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] VerVal NRG bagi Pengawas Madrasah dan Pengawas Guru Agama (bagi pengawas yang sudah memiliki)

Anda belum memiliki NRG ? ikuti panduan ini >> VerVal NRG bagi Pengawas Madrasah dan Pengawas Guru Agama (bagi pengawas yang belum memiliki) 

Perhatian, Bagi Anda Guru dari KEMENAG, jika NRG tidak ditemukan, silakan melakukan ajuan NRG Baru. klik pada tautan diatas untuk melakukan ajuan NRG Baru.

alur verval nrg

Mohon perhatikan beberapa Rule berikut sebelum melakukan VerVal NRG :

  1. Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG
  2. PTK yang memiliki data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut.
  3. Untuk jalur PPG No. Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui webservice. No. Sertifikat Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa dilakukan ajuan.
  4. Pengajuan NRG yang ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali.
  5. Verval dan Klaim NRG hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK.
  6. Unggah file scan Sertifikat dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB.

Berikut panduan VerVal NRG bagi Pengawas Madrasah dan :

1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin. 

2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. 

simpatika ptk

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah pengawas ber NUPTK, jika pengawas tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).

KLIK AJUKAN VERVAL

4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar & Lanjut.

jenis ajuan-telah memiliki NRG

Selengkapnya >>

Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] VerVal NRG bagi Pengawas Madrasah dan Pengawas Guru Agama (bagi Pengawas yang belum memiliki)

Anda sudah memiliki NRG sebelumnya? ikuti panduan ini >> VerVal NRG bagi Pengawas Madrasah dan Pengawas Guru Agama (bagi pengawas yang sudah memiliki)

Perhatian !! Hanya Pengawas yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah Pengawas ber NUPTK, jika Pengawas tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK/Pengawas tidak memiliki NUPTK)

alur verval nrg

Berikut panduan VerVal NRG bagi Pengawas Madrasah dan Pengawas Guru Agama (bagi yang belum memiliki) :

1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin. 

TOMBOL LOGIN SIMPATIKA

2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. 
simpatika ptk

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah Pengawas ber NUPTK, jika Pengawas tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).

klik ajukan verval

4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan

Selengkapnya >>

Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Verval NRG Guru Pendidikan Agama Kemendikbud (bagi yang sudah memiliki)

Anda belum memiliki NRG ? ikuti panduan ini >> Pengajuan NRG Baru Guru Pendidikan Agama Kemendikbud (bagi yang belum memiliki) 

Perhatian !! Saat ini Hanya guru Pendidikan Agama yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru mengajar sebagai Guru Pendidikan Agama dan ber NUPTK, jika guru bukan sebagai Guru Pendidikan Agama dan tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi). 

CATATAN :  Bagi Guru Pendidikan Agama, ajuan verval NRG diserahkan/ditujukan ke admin PAIS/Bimas Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui ajuan verval NRG Guru Agama tersebut dan diteruskan ke Admin Kanwil Provinsi setempat untuk disetujui verval NRG permanen. 

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Kantor Kemenag Kab/Kota bagian Bimas. Jika disetujui oleh Admin BIMAS Kab/Kota, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses VerVal NRG Guru Pendidikan Agama.

alur verval nrg

Mohon perhatikan beberapa Rule berikut sebelum melakukan VerVal NRG :

  1. Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG
  2. PTK yang memiliki data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut.
  3. Untuk jalur PPG No. Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui webservice. Nomer Sertifikat Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa dilakukan ajuan.
  4. Pengajuan NRG yang ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali.
  5. Verval dan Klaim NRG hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK.
  6. Unggah file scan Sertifikat dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB.

Berikut panduan VerVal NRG Guru Pendidikan Agama :

1. Akses http://padamu.siap.id/ dan pilih Login PTK.

login-ptk

2. Pilih layanan PADAMU PTK. 

PADAMU PTK

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).

klik ajukan verval

4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar & Lanjut.

jenis ajuan-telah memiliki NRG

Selengkapnya >>

Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Prosedur untuk Klaim, Sengketa maupun Perbaikan Data (Nomor Peserta) NRG Guru Pendidikan Agama Kemendikbud

Perhatian !! Saat ini Hanya guru Pendidikan Agama yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru mengajar sebagai Guru Pendidikan Agama dan ber NUPTK, jika guru bukan sebagai Guru Pendidikan Agama dan tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi). 

CATATAN :  Bagi Guru Pendidikan Agama, ajuan verval NRG diserahkan/ditujukan ke Admin BIMAS Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui ajuan verval NRG Guru Agama tersebut dan diteruskan ke Admin Kanwil Provinsi setempat untuk disetujui verval NRG permanen. 

Bagi Guru Pendidikan Agama yang telah memiliki NRG, namun saat mengajukan verval NRG terdapat kesalahan data, silakan lakukan prosedur di bawah ini untuk :

a) Lakukan Prosedur Klaim NRG untuk Guru yang NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3).

alur nrg klaim

Bagi guru yang akan mengajukan verval NRG, namun ternyata NRG belum terekam pada sistem, maka silakan lakukan prosedur Klaim NRG, berikut panduan singkat untuk melakukan klaim NRG :

  1. Login sebagai PTK pada layanan http://padamu.siap.id/ login-ptk
  2. Setelah login pada akun PTK, pada dasbor PTK pilih menu Verval NRG >> Ajukan Verval.  Isi bagian yang telah memiliki NRG dengan NRG dan Nomor Peserta Anda yang benar. Klik Benar & Lanjut jika sudah sesuai.
    input nrg dan nopes
  3. Akan ditampilkan data Arsip NRG yang terdapat pada sistem, jika data Arsip NRG tersebut terekam atas nama orang lain, maka silakan lakukan klaim dengan mengisi Data NRG tersebut dengan data NRG yang Anda miliki. Klik Benar & Lanjut jika data sudah sesuai.
    isi data dan simpan
  4. Konfirmasi data yang telah Anda isikan, klik Edit Kembali jika ada yang belum sesuai, Klik Simpan jika telah sesuai.
    konfirmasi dan simpan
  5. Ajuan VerVal NRG Anda telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan (S26b3) dan serahkan ke Admin BIMAS Kab/Kota Anda untuk disetujui ajuan verval klaim NRG Anda.
    s26b3
  6. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval NRG. Berikut contoh tampilan ajuan verval klaim NRG yang telah permanen.
    status verval permanen nrg ptk

Selanjutnya >>

Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

Panduan Reset Password Akun Guru Agama Kemendikbud oleh Admin BIMAS

Bagi guru agama naungan Kemendikbud yang lupa password login akun PTK nya, saat ini dapat meminta reset password akun PTK nya melalui admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat. Berikut panduan reset password akun guru agama oleh Admin BIMAS Kota/Kab :

  1. Login sebagai Admin BIMAS pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAGsimpatika kemenag
  3. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> pada kolom Akun Guru Pendidikan Agama klik tombol Atur Ulang Password. klik tombol atur ulang password
  4. Pada kotak dialog yang muncul, masukan PegID/NUPTK guru agama tersebut. Klik tombol Cek Data PTK untuk mencari PTK tersebut.
    cek data ptk
  5. Jika data PTK ditemukan, lakukan pengecekan/konfirmasi data PTK tersebut, jika telah sesuai klik CETAK.
    konfirmasi data dan cetak
  6. Serahkan Surat Pemberitahuan Reset Password tersebut kepada PTK yang bersangkutan untuk digunakan login.
    surat pemberitahuan reset password
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Persetujuan Klaim NRG oleh Admin Kemenag Kab/Kota

Setelah PTK melakukan Prosedur Klaim NRG yang dikarenakan NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3), maka selanjutnya admin Kemenag Kota/Kab melakukan Persetujuan Verval Klaim NRG guru tersebut untuk diajukan Penerbitan/Verval Permanen NRGnya ke Admin Kanwil Privinsi. 

Berikut panduan singkat langkah-langkah Persetujuan Penerbitan NRG Guru oleh Admin Kemenag Kota/Kab :

  1. Login sebagai admin Kemenag Kota/Kabupaten pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada dasbor akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.simpatika kemenag
  3. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG >> Entri Formulir S26a/b2/b3. klik entri s26b3
  4. Cek data PTK, entri PegID/NUPTK dan Kode ajuan verval klaim NRG PTK  (S26b3) tersebut entri kode formulir
  5. Koreksi kembali data pengajuan tersebut, jika telah sesuai klik SIMPANklik simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Verval NRG (Nomor Registrasi Guru). Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan Nomor Registrasi Guru melalui tombol cetak pada kotak dialog yang muncul.
    s26c3
  7. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan. Himbau PTK tersebut untuk menunggu Persetujuan Penerbitan/Permanen oleh Admin Kanwil Provinsi setempat.
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna

pada dunia pendidikan Indonesia
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0.0
SIAP Online
SIAP Online  |  Bantuan pengguna  |  Ketentuan layanan