Khusus guru Pendidikan Agama dibawah naungan Kemendikbud yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK.
Perhatikan Alur Verval Inpassing berikut :
Khusus guru Pendidikan Agama dibawah naungan Kemendikbud yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK.
Perhatikan Alur Verval Inpassing berikut :
Akun PTK Anda di blokir oleh Sistem seperti ini?
Bagi PTK / guru pengajar mata pelajaran Pendidikan Agama dibawah naungan Dinas Pendidikan yang terkendala login ke akun PTKnya karena terblokir oleh sistem, silakan lapor ke Admin/Operator Bimas di Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk dilaporkan aktif kembali. Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali PTK yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena PTK terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
Berikut panduan singkat untuk Admin/Operator Bimas Kota/Kabupaten untuk mengkatifkan kembali PTK yang diblokir dari sistem :
Analisis Kelayakan Tunjangan merupakan fitur yang disediakan oleh Simpatika untuk melakukan perhitungan kelayakan penerimaan tunjangan berdasarkan hasil Verval Permanen SKBK-SKMT Anda (Pastikan Anda telah verval permanen SKBK).
Anda akan dinyatakan layak menerima tunjangan jika kondisi berikut terpenuhi :
Catatan : Jika PTK non PNS, akan layak menerima tunjangan jika telah Verval Inpassing Permanen.
Berikut langkah singkat melihat Analisis Kelayakan Tunjangan PTK :
Setelah PTK mengajukan SKBK dan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) / S29d, selanjutnya admin Kemenag melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, berikut panduan persetujuan SKBK oleh Admin Kemenag :
Anda belum memiliki NRG ? ikuti panduan ini >> VerVal NRG bagi Pengawas Madrasah dan Pengawas Guru Agama (bagi pengawas yang belum memiliki)
Perhatian, Bagi Anda Guru dari KEMENAG, jika NRG tidak ditemukan, silakan melakukan ajuan NRG Baru. klik pada tautan diatas untuk melakukan ajuan NRG Baru.
Mohon perhatikan beberapa Rule berikut sebelum melakukan VerVal NRG :
Berikut panduan VerVal NRG bagi Pengawas Madrasah dan :
1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah pengawas ber NUPTK, jika pengawas tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar & Lanjut.
Anda sudah memiliki NRG sebelumnya? ikuti panduan ini >> VerVal NRG bagi Pengawas Madrasah dan Pengawas Guru Agama (bagi pengawas yang sudah memiliki)
Perhatian !! Hanya Pengawas yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah Pengawas ber NUPTK, jika Pengawas tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK/Pengawas tidak memiliki NUPTK)
Berikut panduan VerVal NRG bagi Pengawas Madrasah dan Pengawas Guru Agama (bagi yang belum memiliki) :
1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah Pengawas ber NUPTK, jika Pengawas tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
Anda belum memiliki NRG ? ikuti panduan ini >> Pengajuan NRG Baru Guru Pendidikan Agama Kemendikbud (bagi yang belum memiliki)
Perhatian !! Saat ini Hanya guru Pendidikan Agama yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru mengajar sebagai Guru Pendidikan Agama dan ber NUPTK, jika guru bukan sebagai Guru Pendidikan Agama dan tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi).
CATATAN : Bagi Guru Pendidikan Agama, ajuan verval NRG diserahkan/ditujukan ke admin PAIS/Bimas Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui ajuan verval NRG Guru Agama tersebut dan diteruskan ke Admin Kanwil Provinsi setempat untuk disetujui verval NRG permanen.
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Kantor Kemenag Kab/Kota bagian Bimas. Jika disetujui oleh Admin BIMAS Kab/Kota, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses VerVal NRG Guru Pendidikan Agama.
Mohon perhatikan beberapa Rule berikut sebelum melakukan VerVal NRG :
Berikut panduan VerVal NRG Guru Pendidikan Agama :
1. Akses http://padamu.siap.id/ dan pilih Login PTK.
2. Pilih layanan PADAMU PTK.
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar & Lanjut.
Perhatian !! Saat ini Hanya guru Pendidikan Agama yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru mengajar sebagai Guru Pendidikan Agama dan ber NUPTK, jika guru bukan sebagai Guru Pendidikan Agama dan tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi).
CATATAN : Bagi Guru Pendidikan Agama, ajuan verval NRG diserahkan/ditujukan ke Admin BIMAS Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui ajuan verval NRG Guru Agama tersebut dan diteruskan ke Admin Kanwil Provinsi setempat untuk disetujui verval NRG permanen.
Bagi Guru Pendidikan Agama yang telah memiliki NRG, namun saat mengajukan verval NRG terdapat kesalahan data, silakan lakukan prosedur di bawah ini untuk :
a) Lakukan Prosedur Klaim NRG untuk Guru yang NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3).
Bagi guru yang akan mengajukan verval NRG, namun ternyata NRG belum terekam pada sistem, maka silakan lakukan prosedur Klaim NRG, berikut panduan singkat untuk melakukan klaim NRG :
Bagi guru agama naungan Kemendikbud yang lupa password login akun PTK nya, saat ini dapat meminta reset password akun PTK nya melalui admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat. Berikut panduan reset password akun guru agama oleh Admin BIMAS Kota/Kab :
Setelah PTK melakukan Prosedur Klaim NRG yang dikarenakan NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3), maka selanjutnya admin Kemenag Kota/Kab melakukan Persetujuan Verval Klaim NRG guru tersebut untuk diajukan Penerbitan/Verval Permanen NRGnya ke Admin Kanwil Privinsi.
Berikut panduan singkat langkah-langkah Persetujuan Penerbitan NRG Guru oleh Admin Kemenag Kota/Kab :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |