Setelah PTK melakukan Prosedur Klaim NRG yang dikarenakan NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3), maka selanjutnya admin Kemenag Kota/Kab melakukan Persetujuan Verval / Klaim NRG guru tersebut untuk diajukan Penerbitan NRGnya. Selanjutnya, Admin Kanwil Provinsi melakukan persetujuan penerbitan/verval permanenen ajuan klaim NRG tersebut.
Untuk saat ini, Persetujuan Penerbitan Klaim NRG Guru dapat dilakukan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat, berikut panduan singkat langkah-langkah Persetujuan Penerbitan Klaim NRG Guru oleh Admin Kanwil Provinsi :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |