Author Archives: ghazi

[SIMPATIKA] Panduan Pengajuan Verval NRG Sertifikasi kedua atau Selanjutnya

Anda sudah memiliki NRG sebelumnya? Namun belum pernah verval NRG? ikuti panduan ini >> Verval NRG (bagi yang sudah memiliki)

Bagi guru yang telah verval NRG permanen atau NRG telah terbit namun memiliki sertifikasi mata pelajaran yang berbeda dan diakui semuanya, silakan lakukan prosedur berikut. Fitur ini ditujukan bagi guru yang memiliki dua atau lebih sertifikasi pendidik.

Catatan !!  Sistem hanya akan menambahkan data sertifikasi baru namun tidak mengubah atau menghapus nomor NRG yang telah ada. Fitur ini juga memfasilitasi bagi guru yang mengajar multi mata pelajaran sesuai sertifikasi yang dimiliki, sehingga semua mata pelajaran yang diampu dapat linier dengan sertifikasinya.

Perhatian !! Hanya guru yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)

 

Berikut panduan Pengajuan Verval NRG sertifikasi kedua, ketiga, dst :

1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin. 

LOGIN PTK-ADMIN

2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. 
simpatika ptk

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG dan Sertifikasi.

klik verval nrg

4. Akan ditampilkan data verval NRG Anda yang telah permanen, klik pada tombol Tambah (+) seperti gambar dibawah ini untuk mengajukan data sertifikasi mata pelajaran lainnya.
klik tambah

Selengkapnya >>

Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Kelola Admin Kemenag sesuai Lingkup Kerja Kemenag

Fitur ini digunakan oleh Admin Institusi Kemenag Kota / Kabupaten untuk pembagian peran (roles) hak akses admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan Kemenag (Madrasah, PAI, dan BIMAS) dari tingkat Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Pusat.

Berikut panduan singkat cara mengelola Admin Kemenag sesuai Lingkup Kerja Kemenag :

A. Mengubah tugas Admin Kemenag yang sudah ada sesuai Lingkup Kerja Kemenag

  1. Login sebagai admin institusi pada layanan SIMPATIKA. LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada daftar layanan Akun, pilih layanan AKUN INSTITUSI. layanan intitusi
  3. Selanjutnya, untuk mengganti / mengubah tugas admin madarasah yang sudah ada, silakan pilih menu Kelola Akun >> Daftar Akun Admin Madrasah. daftar akun admin madrasah
  4. Akan ditampilkan Daftar Akun Admin/Operator Madrasah dibawah naungan instansi Anda. Pilih Admin/Operator yang akan diubah tugasnya, pada kanan nama Admin/Operator Madrasah yang dipilih, klik tombol seperti gambar dibawah ini dan klik Pindah Direktorat lain. pindah direktorat lain
  5. Pada kotak dialog yang muncul, tentukan Direktorat tujuan (rule tugasnya) pada kolom Direktorat Tujuan (perhatikan gambar).  Jika telah sesuai klik Simpan.pilih dir tujuan
  6. Admin / Operator lama berhasil dipindah tugasnkan, pilih menu Kelola Akun >> Daftar Akun Admin PAI/Bimas dan pilih Direktorat untuk melihat daftar Admin/Operator sesuai rule kerja. pilih direktorat sesuai rule

B. Menambahkan Admin / Operator Baru sesuai Lingkup Kerja Kemenag : 

  1. Login sebagai admin institusi pada layanan SIMPATIKA. LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pada daftar layanan Akun, pilih layanan AKUN INSTITUSI. layanan intitusi
  3. Selanjutnya, untuk menambahkan admin/operator baru seseuai lingkup kerja Kemenag, silakan pilih menu Kelola Akun >> Daftar Akun Admin PAI/Bimas.  pilih daftar akun admin pai-bimas
  4. Selanjutnya klik tombol Pilih Direktorat dan pilih Direktorat yang diinginkan untuk menentukan lingkup kerja Admin/Operator baru yang akan ditambahkan. klik pilih direktorat
  5. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol tambah (+) untuk menambahkan Admin/Operator baru pada direktorat tersebut (perhatikan gambar). klik tombol tambah
  6. Pada kotak dialog yang muncul, masukan email admin/operator baru tersebut (pastikan email tersebut telah terdaftar pada layanan SIAPKU.COM dan belum terdaftar pada direktori akun admin di instansi Anda). Lakukan pengecekan dengan klik tombol Cek Email. klik cek email
  7. Jika email ditemukan, silakan cek kembali apakah sudah sesuai, jika telah sesuai klik Simpan.cek email dan simpan
  8.  Aplikasi berhasil menyimpan data Calon Admin/Operator institusi Anda. Harap Cetak Tanda Bukti Kode Aktivasi tersebut dan diserahkan kepada Calon Admin/Operator baru tersebut. s01b
  9. Arahkan Calon Admin/Operator untuk melakukan prosedur login sebagaimana tertulis pada Tanda Bukti Kode Aktivasi. Anda dapat mencetak ulang Tanda Bukti Kode Aktivasi ini di Kelola Akun.
Posted in Admin Kanwil Kemenag Provinsi, Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Penerbitan Nomor Peserta Baru Verval NRG

Guru pemilik sertifikasi dapat mengajukan Penerbitan Nomor Peserta Baru kepada Admin Kantor Kemenag Kab/Kota dengan syarat dan ketentuan sbb:

  1. Pada piagam sertifikat tidak tercantum Nomor Peserta 14 digit, atau
  2. Pada piagam sertifikat tercantum Nomor Peserta namun TIDAK 14 Digit.

Fitur ini hanya berlaku sesuai syarat dan ketentuan diatas. TIDAK BERLAKU untuk menggantikan Nomor Peserta 14 Digit yang sudah tercantum resmi di piagam sertifikat milik Guru.

Berikut panduan singkat Penerbitan Nomor Peserta Baru Verval NRG :

  1. Login sebagai Admin Kemenag Kota / Kabupaten pada layanan SIMPATIKA. LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.simpatika kemenag
  3. Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG. Klik tombol Nomor Peserta Baru pada kolom Ajuan Nomor Peserta untuk mulai melakukan penerbitan nomor peserta baru. klik tombol nomor peserta baru
  4. Pada kotak dialog baru yang muncul, masukan PegID/NUPTK PTK yang bersangkutan, selanjutnya klik tombol Cek Data PTK untuk melakukan pengecekan. CEK DATA PTK
  5. Jika data ditemukan, selanjutnya entri data sertifikasi PTK tersebut, pastikan kode mapel dan tahun sertifikasi telah sesuai. Klik Lanjut jika telah sesuai. INPUT DATA PTK
  6. Cek ulang data yang telah diisikan, jika telah sesuai klik SIMPAN. klik simpan
  7. Aplikasi berhasil melakukan Penerbitan Nomor Peserta Baru. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Penerbitan Nomor Peserta Baru (S32). Selanjutnya serahkan Surat Penerbitan Nomor Peserta tersebut untuk melakukan Verval NRG. s32
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Pengajuan NRG Baru Jalur PLPG

Anda sudah memiliki NRG sebelumnya? ikuti panduan ini >> Verval NRG (bagi yang sudah memiliki)

Perhatian !! Jika nomer peserta sertifikasi Anda kurang atau lebih dari 14 digit, silakan melapor ke Admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk mengajukan Nomer Peserta dahulu. Hanya nomer peserta dengan 14 digit saja yang akan diproses oleh sistem saat ajuan verval NRG. 

Format nomer peserta adalah sebagai berikut :

  1. Berjumlah 14 digit yang memuat kode mata pelajaran pada digit ke-7, digit ke-8, dan digit ke-9
  2. Format nomer peserta :  xxxxxx-[3 digit kode mapel]-xxxxx , contoh : PTK bersertifikasi mata pelajaran IPA (kode mapel IPA adalah 097), maka penulisan nomer peserta yang benar adalah 12345609712345 .

Perhatian !! Hanya guru yang memiliki NUPTK yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)

alur verval nrg

Berikut panduan Pengajuan NRG Baru Jalur PLPG : 

1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin. 

LOGIN PTK-ADMIN

2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. 
simpatika ptk

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).

klik ajukan verval

4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan

Selengkapnya >>

Posted in Dokumen Manual, FAQ, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Edit Guru Mengampu Mata Pelajaran Pendidikan Agama

Bagi guru yang hendak mengubah/edit mata pelajaran yang diampunya dari mata pelajaran non Pendidikan Agama menjadi mengampu mata pelajaran PENDIDIKAN AGAMA, silakan ikuti langkah singkat berikut :

    1. Login sebagai PTK pada layanan PADAMU NEGERI / SIMPATIKA
    2. Setelah berhasil login, silakan pilih Layanan PTK
    3. Pada dasbor akun PTK, silakan masuk menu Karir >> Fungsi & Jabatan >> Mata Pelajaran yang diampu (perhatikan gambar)
      karir - fungsi dan jabatan
    4. Pada kolom Mata Pelajaran yang diampu, silakan klik tombol opsi menu seperti gambar dibawah ini, pilih Edit.
      karir - fungsi dan jabatan-edit mapel
    5. Akan ditampilkan kolom Edit data mapel, silakan pilih/edit mapel menjadi Pendidikan Agama sesuai yang diampu pada pilihan Mapel/Guru Kelas. Jika telah sesuai klik Simpan Perubahan untuk menyimpan perubahan data yang telah dilakukan.
      pilih mapel agama dan simpan
    6. Lakukan hal yang sama pada kolom Mata Pelajaran Lain jika Anda juga mengajar mapel lainnya.
    7. Pastikan Anda menjadikan PERMANEN perubahan data yang telah dilakukan dengan klik tombol Jadikan Permanen.
      klik jadikan permanen
    8. Periksa perubahan data pada kotak dialog yang muncul, jika telah sesuai klik/centang kolom persetujuan dan klik Setuju & Cetak Ajuan.setuju dan cetak
    9. Bagi Anda yang merupakan PTK/GTK naugan Kemendikbud, serahkan surat SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12) tersebut kepada Admin/Operator Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui perubahan data rinci Anda.s12 guru agama kemendikbud
    10. Jika Anda merupakan PTK naungan Kemenag, serahkan surat SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12) tersebut kepada Admin Kemenag kota/kabupaten setempat untuk disetujui perubahan data rinci Anda.
       s12 ptk kemenag
    11. Pastikan Anda menerima SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA PTK (S13) sebagai bukti telah disetujui perubahan data rinci Anda.s13

Catatan : Klik disini untuk melihat panduan Edit  Guru mengampu mapel BK-TIK

 

 

Posted in Dokumen Manual, Dokumen Manual, PADAMU, PTK, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Batal Non-Aktif PTK

Bagi PTK yang telah diset Non-Aktif PTK (SM04 a/b) dan telah disetujui Ajuan Non-Aktif PTK oleh Admin Kemenag (SM05) setempat, jika ternyata terjadi kesalahan entri data yang seharusnya bukan diset non-aktif, maka status non-aktif PTK tersebut dapat dibatalkan dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Pertama, PTK bersangkutan melapor ke Admin Kemenag setempat untuk membatalkan Persetujuan Non-Aktif akun PTKnya dengan menyebutkan PegID/NUPTK nya atau dengan menyertakan formulir SM05 jika ada.
  2. Selanjutnya, Admin Kemenag memproses permohonan Batal Persetujuan Non Aktif melalui menu Mutasi & Non-aktif >> Pelaporan Non-Aktif >> Batal Persetujuan Non Aktif.
    admin dinas - batal persetujuan non aktif
  3. Admin Kemenag entry PegID/NUPTK pelapor.
    admin dinas - entri pegid
  4. AdminKemenag cek data PTK yang akan dibatalkan status non-aktif tersebut, jika sudah benar dengan data pelapor, klik Batal.
    admin dinas - cek data - batal
  5. Aplikasi berhasil membatalkan data Persetujuan Non aktif PTK oleh Admin Kemenag setempat.
  6. Selanjutnya PTK bersangkutan mendatangi Admin/Operator Madrasah tempat PTK tersebut bertugas untuk melaporkan status ajuan batal non-aktifnya yang telah disetujui Admin Kemenag Kota/Kabupaten.
  7. Kemudian Oleh Admin/Operator Madrasah tempat PTK tersebut bertugas dilakukan proses Batal Pengajuan Non Aktif PTK bersangkutan melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Batal Pengajuan Non Aktif.
    admin sekolah - batal pengajuan non aktif
  8. Selesai, data akun PTK pelapor sudah kembali aktif.
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Penempatan PTK Madrasah/Sekolah ke Sekolah Non Induk (Non Satminkal) Naungan Kemendikbud

Modul ini ditujukan untuk PTK yang bertugas di madrasah induk (satminkal) dan juga bertugas di sekolah non-induk (non satminkal) naungan Kemendikbud. Berikut langkah-langkah penempatan PTK di sekolah non-induk naungan Kemendikbud:

  1. Login ke layanan SIMPATIKA sebagai PTK menggunakan akun login PTK Anda. LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih menu Sekolah Non Induk >> klik icon tambah.klik tombol tambah
  3. Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, kemudian klik Tambahkan.
    isi data sekolah kemendikbud non induk
  4. Bagi sekolah non-induk naungan Kemendikbud tujuan yang tidak lagi menggunakan layanan PADAMU NEGERI, ajuan penempatan sekolah non induk PTK di sekolah naungan Kemendikbud akan secara otomatis disetujui oleh sistem SIMPATIKA. Berikut notifikasi saat ajuan Penempatan PTK Madrasah/Sekolah Non Induk (Non Satminkal) Naungan Kemendikbud berhasil disimpan.
    auto approval
  5. Data PTK Anda di sekolah non Induk telah Aktif.
    sekolah non induk kemendikbud
Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), PTK, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Pengakuan Riwayat Mengajar (JTM) Guru di Sekolah Non Induk Kemendikbud

Untuk memfasilitasi PTK / guru naungan Kemenag yang mengajar di sekolah – sekolah non induk naungan Kemendikbud dalam pencatatan Riwayat Mengajarnya (JTM) agar dapat dijadikan patokan perhitungan JTM oleh Kemenag Kab/Kota setempat, maka disediakan fitur Pengakuan Jadwal Mengajar Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud.

Berikut panduan perhitungan Riwaya Mengajar (JTM) Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud:

  1. Login ke http://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai PTK
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
    simpatika ptk
  3. Pilih menu Jadwal Mengajar Guru Agama dan klik tombol tambah (+) untuk menambah data (perhatikan gambar).
    klik tombol tambah
  4. Isikan data pada kotak dialog baru yang muncul, pilih Sekolah Lain jika Anda mengajar disekolah lain/non-induk , jika sudah sesuai klik Tambahkan.
    isi data
  5. Ulangi langkah ke-4 diatas untuk menambahkan data baru.
  6. Jika data sudah lengkap dan sesuai, klik Jadikan Permanen agar data Anda tersimpan permanen. Jika masih ada yang belum sesuai, silakan edit data tersebut dengan klik seperti gambar dibawah ini.jadikan permanen
  7. Cetak SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) dan serahkan ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat untuk disetujui data riwayat mengajar Anda. s28a
  8. Anda akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN AJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28b) dari Kemenag Kab/Kota setempat jika ajuan riwayat mengajar Anda disetujui. s28b

 

Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Kelola Kurikulum untuk Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan

Bagi Anda yang madrasah naungannya masih menerapkan dua kurikulum, misal tingkat / kelas 1 hingga kelas 3 MI menerapkan kurikulum 2013 sedangkan tingkat / kelas 4 hingga kelas 6 MI masih menerapkan kurikulum KTSP, maka silakan set terlebih dahulu kurikulum yang akan digunakan untuk Mengatur Jadwal Kelas Mingguan. Ikuti panduan singkat berikut :

1. Pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Kelola Kurikulum. 

kelola kurikulum

2. Pada kotak dialog yang muncul, tentukan tingkat / kelas mana saja yang menerapkan kurikulum KTSP maupun kurikulum 2013. (perhatikan gambar). Klik Simpan jika sudah sesuai.

kelola kurikulum-pilih tingkat

3. Klik Ya pada dialog konfirmasi.

kelola kurikulum-klik ya

Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Pengajuan SKMT-SKBK oleh Guru Madrasah dari Sekolah Non Induk (Non Satminkal) Naungan Kemdikbud

Perhatikan Alur dan Prosedur Ajuan SKBK berikut ini :

alur-22

Agar PTK yang juga bertugas di sekolah-sekolah non-induk naungan Kemendikbud dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi :

  1. Madrasah/Sekolah induk (SATMINKAL) harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (Kepala Madrasah telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
  2. Bagi yang bertugas/mengajar di sekolah non-induk naungan Kemendikbud, pastikan Anda telah bertugas di sekolah non induk tersebut, klik untuk melihat panduan Penempatan Madrasah/Sekolah Non Induk PTK di Sekolah Non Induk Kemendikbud
  3. PTK yang bertugas/mengajar di sekolah non-induk naungan Kemendikbud juga telah melakukan prosedur pencatatan Pengakuan Riwayat Mengajar (JTM) Guru di Sekolah Non Induk Kemendikbud .
  4. Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.

Klik untuk melihat panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) >> 

Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna

pada dunia pendidikan Indonesia
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0.0
SIAP Online
SIAP Online  |  Bantuan pengguna  |  Ketentuan layanan