Perhatian !! Saat ini Hanya guru Pendidikan Agama yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru mengajar sebagai Guru Pendidikan Agama dan ber NUPTK, jika guru bukan sebagai Guru Pendidikan Agama dan tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi).
CATATAN : Bagi Guru Pendidikan Agama, ajuan verval NRG diserahkan/ditujukan ke Admin BIMAS Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui ajuan verval NRG Guru Agama tersebut dan diteruskan ke Admin Kanwil Provinsi setempat untuk disetujui verval NRG permanen.
Bagi Guru Pendidikan Agama yang telah memiliki NRG, namun saat mengajukan verval NRG terdapat kesalahan data, silakan lakukan prosedur di bawah ini untuk :
a) Lakukan Prosedur Klaim NRG untuk Guru yang NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3).
Bagi guru yang akan mengajukan verval NRG, namun ternyata NRG belum terekam pada sistem, maka silakan lakukan prosedur Klaim NRG, berikut panduan singkat untuk melakukan klaim NRG :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |