Author Archives: ghazi

[SIMPATIKA] Panduan Set PTK Cuti Tugas Belajar

Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS/Non-PNS adalah sebagai berikut:

  1. Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara
  2. Ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari
  3. Pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar bagi PNS harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan

Oleh karena itu, PTK dapat mengajukan Cuti Tugas Belajar melalui sekolah tempatnya bernaung. Berikut panduan set PTK Cuti Tugas Belajar yang dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah :

  1. Login sebagai Admin/Operator Madrasah/Sekolah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Setelah berhasil login, pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH.  simpatika sekolah
  3. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non-Aktif, kemudian klik tombol Laporkan Cuti Tugas Belajar.
    laporkan cuti tugas belajar
  4. Klik pada nama PTK yang akan diset Cuti Tugas Belajar. pilih ptk
  5. Periksan data PTK, tambahkan keterangan jika diperlukan. Selanjutnya klik tombol Simpan. isi dan simpan
  6. Klik tombol Cetak untuk Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Cuti Tugas Belajar. sm07

Selanjutnya, Cara mengembalikan PTK yang telah kembali aktif (Prosedur Batal Pelaporan Cuti Tugas Belajar) >>

 

Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Registrasi Guru Agama Baru Level 2 (VerVal PTK Lv.2)

Registrasi Guru Agama Level 2 dilakukan oleh Admin  BIMAS setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci . Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi Guru Agama Baru di tingkat Madrasah/Sekolah (Lihat panduan Registrasi Guru Agama level 1 di sini).

Perhatian !! Registrasi Guru Agama baru level 2 hanya dapat dilakukan oleh admin/operator sesuai dengan direktorat yang dinaunginya, misal ;

  1. Persetujuan Registrasi Baru bagi guru Agama Kristen lv.2 hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Kristen
  2. Persetujuan Registrasi Baru bagi guru Agama Katholik lv.2 hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Katolik
  3. Persetujuan Registrasi Baru bagi guru Agama Hindu lv.2 hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Hindu
  4. Persetujuan Registrasi Baru bagi guru Agama Budha lv.2 hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Budha
  5. Persetujuan Registrasi Baru bagi guru Agama Khonghucu lv.2 hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Khonghucu

Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi kerja Kemenag Kab/Kota sesuai direktorat masing-masing, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03e ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di SIMPATIKA berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat.  Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04e ) dan Pakta Integritas ( S07a ) kepada PTK.

 

Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi Guru Agama Level 2 oleh Admin BIMAS :

    1. Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih Login PTK/Admin. LOGIN PTK-ADMIN
    2. Masukan ID dan Password login Admin/Operator BIMAS Anda. form login
    3. Pilih SIMPATIKA KEMENAG. simpatika kemenag
    4. Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi Guru Agama Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03e.entri form s03e
    5. Pada kotak dialog baru yang muncul, masukan PegID dan Kode Aktivasi sesuai dengan yang tertera pada surat S03e tersebut. Klik tombol Cek PTK untuk melakukan pencarian.
      cek data
    6. Cek Kembali dan komfirmasi Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Simpan.klik simpan
    7. Aplikasi berhasil menyimpan data Pakta Integritas . Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pakta Integritas dengan klik tombol Cetak.
    8. Serahkan SURAT TANDA BUKTI PENGAKTIFAN PEGAWAI ID (PegID) GURU AGAMA (S08c) tersebut kepada guru agama bersangkutan.s08c
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Aktivasi Akun Guru Agama Baru dan Pengisian Data PTK

Setelah Admin/Operator BIMAS melakukan Registrasi Guru Agama Baru Level 1, PTK dihimbau untuk melakukan aktivasi dan pengisian data agar Resmi Terdaftar sebagai PTK.

Perhatikan alur berikut , Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1 (S02f) dari petugas.

Berikut panduan singkat cara melakukan aktivasi akun hingga pengisian data PTK :

  1. Kunjungi http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih bagian Aktivasi Akun PTK.
    AKTIVASI AKUN PTK
  2. Pada halaman selanjutnya, masukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02f).
    entri pegid - kode
  3. Tentukan password untuk login akun PTK Anda.
    input password
  4. Konfirmasi akun dan password login yang telah Anda buat, jika sudah benar klik Simpan. klik simpan
  5. Klik Login pada jendela baru yang muncul.
    klik login
  6. Masukan PegID dan password login yang telah Anda tentukan. Atau menuju ke halaman login, klik disini.
    login ptk
  7. Pilih LAYANAN PTK.
    pilih layanan ptk
  8. Selanjutnya akan ditampilkan halaman seperti berikut, Klik Cek Data.
    klik cek data

  9. Periksa Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan silakan menghubungi Admin SIMPATIKA di madrasah/sekolah Induk Anda. Jika sudah benar klik OK.
    klik ok
  10. Selanjutnya, isi Data Rinci denga cara Klik tombol Isi Data.
    klik isi data
  11. Isi Data Rinci Anda (Biodata & Kontak, Kepegawaian, Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan, pastikan juga Anda mengisi pilihan mata pelajaran yang diampu sesuai dengan yang diampu) dengan lengkap, klik Simpan dan Lanjut jika sudah selesai.
    simpan dan lanjut
  12. Khusus pada bagian Mata Pelajaran silakan pilih yang sesuai dengan naungan lembaga Anda karena akan diproses pada naungan lembaga yang berbeda, yaitu :
    Pendidikan Agama Kristen –> Bimas Kristen
    Pendidikan Agama Katolik –> Bimas Katolik
    Pendidikan Agama Hindu –> Bimas Hindu
    Pendidikan Agama Buddha –> Bimas Buddha
    Pendidikan Agama Konghuchu –> Konghuchu
    pilihan-mata-pelajaran
  13. Isian Formulir Anda telah tersimpan. Selanjutnya, silakan kembali ke halaman Beranda untuk melakukan cetak berkas ajuan, kemudian serahkan ke Admin BIMAS sesuai direktorat tugas Anda.
    kembali ke beranda
  14. Verivikasi Data Anda, Klik Cek Status Verval Lv.2.
    cek statsu vrvl lv 2
  15. Periksa resume data rinci Anda, jika telah sesuai klik/centang kolom persetujuan dan klik tombol Setuju dan Cetak Ajuan.
    setuju dan cetak ajuan
  16. Berikut contoh hasil cetak Surat Pakta Integritas PTK (S07a) dan Surat Pengajuan VERVAL Lv.2 – PegID Guru Agama (S03e).
    s07a
    s03e
  17. Serahkan Formulir SO7a dan S03e tersebut ke Admin BIMAS sesuai direktorat yang menaungi Anda dengan melampirkan dokumen/surat-surat yang disyaratkan untuk dilakukan
    Registrasi Guru Agama Level 2 oleh Admin BIMAS.
  18. Selanjutnya, tunggu Persetujuan Verval Level 2 oleh Admin BIMAS. PTK akan memperoleh  SURAT TANDA BUKTI PENGAKTIFAN PEGAWAI ID (PegID) GURU AGAMA (S08c). s08c
  19. Selamat, Anda telah RESMI TERDAFTAR sebagai PTK Pengajar Mata Pelajaran Agama. Anda dapat menggunakan nomor Pegawai ID Anda sebagai referensi dalam urusan administrasi pendidikan selanjutnya. ptk teraktifasi
  20. Agar Anda TERDAFTAR AKTIF pada semester berjalan, silakan lakukan prosedur Keaktifan PTK  (Cetak kartu Digital PTK). 

 

Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Registrasi Guru Agama Baru oleh Admin BIMAS (VerVal PTK Lv 1)

Modul registrasi PTK baru digunakan bilamana ada guru agama baru disekolah Kemendikbud  yang belum memiliki PegID. Jika PTK telah memiliki PegID di sekolah lain, maka gunakan prosedur Mutasi PTK.

Persyaratan :

  1. PTK belum pernah memiliki PegID
  2. Telah melengkapi Formulir A05, formulir dapat diunduh pada link dibawah ini;
    1. Bimas Kristen, unduh disini
    2. Bimas Katolik, unduh disini
  3. Dilakukan oleh Admin/Operator  BIMAS sesuai direktorat masing-masing (Telah aktif sebagai anggota grup Admin/Operator BIMAS). Klik Panduan Kelola Admin Kemenag sesuai Lingkup Kerja Kemenag untuk melihat panduannya.

Perhatian !! Registrasi Guru Agama baru hanya dapat dilakukan oleh admin/operator sesuai dengan direktorat yang dinaunginya, diantaranya:

  1. Registrasi Baru bagi guru Agama Kristen hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Kristen
  2. Registrasi Baru bagi guru Agama Katholik hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Katolik
  3. Registrasi Baru bagi guru Agama Hindu hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Hindu
  4. Registrasi Baru bagi guru Agama Budha hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Budha
  5. Registrasi Baru bagi guru Agama Khonghucu hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Khonghucu

Perhatikan alur Registrasi PTK Level 1 berikut : 

Untuk memulai melakukan registrasi guru agama baru, silakan ikuti panduan singkat berikut :

  1. Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih Login Admin LOGIN PTK-ADMIN
  2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password login Anda dengan benar.form login simpatika
  3. Pilih menu SIMPATIKA KEMENAG simpatika kemenag
  4. Pada dasbor SIMPATIKA KEMENAG, pilih menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >> Registrasi Guru Agama Level 1, lalu klik Entri Guru Agama Baru. entri reg guru agama baru
  5. Akan muncul tampilan seperti berikut, lengkapi Data Pegawai, bila sudah klik LANJUT. isi dan lanjut
  6. Selanjutnya akan muncul halaman Konfirmasi seperti ini, lalu klik SIMPAN.simpan
  7. Selanjutnya Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.Reg_PTK_Lv1_-_Cetak
  8. PTK mendapat Surat Aktivasi Akun Guru Agama / form S02f. s02f
  9. Selanjutnya, arahkan PTK tersebut untuk melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK. Lihat caranya di sini.
  10. Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi Guru Agama Baru Level 2 oleh Admin BIMAS.

 

Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) oleh Kepala Madrasah

Sebelum melakukan Keaktifan Kolektif PTK (S25a), silakan perhatikan hal-hal berikut:

  1. Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur keaktifan di login masing-masing
    (Bintang 4 Kuning/cetak kartu digital).
  2. Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan Isian Jadwal Kelas Mingguan.
  3. Pastikan data siswa telah ditambahkan pada masing-masing kelas di madrasah/sekolah Anda
  4. Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan melalui login Kepala Madrasah/Sekolah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki Kepala Madrasah/Sekolah aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan Kepala Madrasah/Sekolah hanya bisa dilakukan oleh Admin Kemenag/Dinas setempat.
  5. Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Kemenag/Dinas.
  6. Admin Kemenag/Dinas akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a.
  7. Setelah Admin Kemenag/Dinas menyetujui (S25b) maka setiap Kepsek dapat mencetak Kartu Digital PTK Semester saat ini melalui login PTK Kepsek masing-masing.
  8. Setelah Admin Kemenag/Dinas menyetujui (S25b) maka data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem. Silakan cetak Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat mengajarnya di semester saat ini.

Berikut panduan singkat Ajuan Keaktifan kolektif oleh Kepala Madrasah/Sekolah :

  1. Pilih Login PTK/Admin pada http://simpatika.kemenag.go.id/
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Setelah berhasil login, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
    layanan-simpatika
  3. Selanjutnya, pada beranda Kepala Sekolah akan ditampilkan data status keaktifan. Pastikan data guru telah diset memiliki Jadwal Mengajar, untuk memenuhi syarat dan prasyarat untuk melakukan ajuan verval keaktifan.
    input-jtm
  4. Jika prasyarat telah terpenuhi (centang hijau), klik Ajukan Verval.
    halaman ajuan s25 kepsek
  5. PTK Berhasil Diaktifkan untuk periode berjalan & Ajuan Keaktifan PTK Madrasah/Sekolah Anda telah berhasil disimpan. Silakan menekan tombol “Cetak” untuk mencetak tanda bukti pengajuan VerVal Madrasah/Sekolah Anda.
  6. Berikut contoh lembar formulir Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25a).
    s25a1 s25a2
  7. Serahkan lembar S25a tersebut ke Kemenag/Dinas setempat untuk disetujui ajuan Anda. (Pastikan tiap lembar tersebut telah dibubuhi tanda tangan kepala madrasah/sekolah dan distempel).
  8. Jika ajuan verval keaktifan Anda telah disetujui kemenag/dinas, silakan Cetak kartu digital Anda. Pilih menu Keaktifan Diri pada login PTK Anda dan klik Cetak Kartu.klik cetak kartu
  9. Selamat, Ajuan Keaktifan Kolektif Madrasah/Sekolah Anda telah disetujui dan aktif pada semester berjalan.cetak kartu

 

Berikut video panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) oleh Kepala Madrasah : 

Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah

Perhitungan Jumlah Jam Mengajar guru BK/TIK dilakukan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan inputan jumlah rombel pada Madrasah / Sekolah tersebut.

Perhitungan JJM guru BK/TIK ini bersifat personal, sehingga antara guru BK/TIK satu dan lainnya akan berbeda-beda JJM nya tergantung berapa jumlah rombel yang diampunya.

Berikut panduan singkat Edit JJM Guru BK/TIK oleh Kepala Madrasah/Sekolah :

  1. Login sebagai Kepala Madrasah/Sekolah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA Madrasah.
    layanan-simpatika
  3. Selanjutnya pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit JJM Guru BK/TIK.
    edit jjm
  4. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol Tambah (+) seperti gambar di bawah ini.
    klik-ikon-tambah
  5. Pada kotak dialog yang muncul, tentukan guru BK/TIK yang akan di set JJM nya, isikan Jumlah Rombel pada kolom isian. Sistem akan menghitung JJM guru tersebut berdasarkan isian jumlah rombel yang telah diinputkan. Isi Catatan Tambahan jika diperlukan. Klik Simpan jika telah sesuai.
    pilih-guru-bk
  6. Data berhasil ditambahkan. Ulangi langkah diatas untuk Edit JJM Guru BK/TIK lainnya.
    berhasil-tambah-bk
Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Dispensasi Kelayakan Tunjangan PTK oleh Admin Kemenag Kota

Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan dikatakan layak mendapat Dispensasi Kelayakan Tunjangan jika ;

  1. Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (Perpres No. 131 Tahun 2015)
  2. Bertugas di satuan pendidikan luar biasa / inklusi.
  3. Memiliki keahlian khusus dan langka.
  4. Bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri.
  5. Ditugaskan menjadi guru di Negara Lain atas dasar kerjasama antar negara.
  6. Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru:siswa (PP 74 Tahun 2008).

Berikut langkah singkat pemberian Dispensi Kelayakan Tunjangan oleh Admin Kemenag Kota/Kabupaten :

  1. Login sebagai Admin Kota/Kabupaten pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
    simpatika kemenag
  3. Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Klik tombol Kelola Daftar Dispensasi Kelayakan Tunjangan .
    Kelola Daftar Dispensasi Kelayakan Tunjangan
  4. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol tambah (+) untuk menambahkan data baru (perhatikan gambar).
    tambah (+)
  5. Selanjutnya isikan PegID/NUPTK PTK bersangkutan pada kotak dialog yang muncul. Klik Cek Data PTK untuk mencari data PTK tersebut.
    cek data ptk
  6. Akan ditampilkan data PTK tersebut, isi form yang telah disediakan dengan Alasan Dispensasi dan Keterangan tambahan. Jika telah sesuai klik Simpan.
    isi data dan simpan
  7. Aplikasi berhasil menyimpan data dispensasi kelayakan tunjangan. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Dispensasi Kelayakan Tunjangan melalui tombol Cetak yang muncul.
    surat tanda bukti
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Persetujuan SKBK oleh Kepala Madrasah Negeri

Setelah PTK dibawah madrasah negeri mengajukan SKBK dan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) / S29d, selanjutnya kepala madrasah melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, berikut panduan persetujuan SKBK oleh kepala madrasah :

  1. Kepala madrasah login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH
    simpatika sekolah
  3. Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Pilih Data Ajuan.
    pilih data ajuan
  4. Anda Akan ditampilkan daftar PTK di madrasah/sekolah Anda yang telah mengjakukan SKBK. Pilih PTK yang diinginkan.
    pilih ptk
  5. Selanjutnya akan ditampilkan data PTK tersebut, konfirmasi data PTK tersebut, jika telah sesuai klik Simpan.
    cek dan simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan SKBK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan SKBK melalui tombol Cetak.  Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
    s29e
  7. Jika terjadi kesalahan dan Anda ingin membatalkan persetujuan SKBK tersebut, silakan masuk pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Daftar Persetujuan SKBK. daftar-persetujuan-skbk
  8. Selanjutnya akan ditampilkan daftar persetujuan SKBK PTK, pilih PTK dan klik tombol opsi, selanjutnya pilih opsi Batal Persetujuan SKBK. batal-persetujuan-skbk
  9. Konfirmasi data dan pilih YA, persetujuan SKBK PTK berhasil dibatalkan.
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Pengajuan SKMT-SKBK oleh Guru Madrasah dari Madrasah Induk Negeri (Satminkal Negeri)

Perhatian !! Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

Agar PTK dapat mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), pastikan prosedur-prosedur berikut telah terpenuhi :

  1. Madrasah/Sekolah harus telah disetujui Ajuan Keaktifan Kolektifnya (telah menerima persetujuan keaktifan kolektif S25b)
  2. Melengkapi/mengisi Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terlebih dahulu.

Berikut panduan singkat Cetak Ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) : 

    1. Login sebagai PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
    2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
    3. Pada dasbor PTK, pilih menu SKBK & SKMT, akan ditampilkan halaman Ajuan & Pengesahan SKMT Anda.
      menu ajuan skmt ptk
    4. Untuk melihat Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik pada madrasah/sekolah tempat Anda bertugas.
      klik lihat rekap
    5. Akan ditampilkan halaman Rekap Perhitungan Kelayakan Tunjangan Anda, klik OK untuk kembali. klik OK
    6. Selanjutnya, klik tombol Cetak Surat untuk mencetak SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN/BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU (SKMT).
      klik cetak surat
    7. Pada dialog baru yang muncul, klik tombol Cetak Surat Ajuan.
      klik tombol cetak surat ajuan
    8. Silakan Cetak Surat Ajuan dan serahkan ke Kepala Madrasah/Sekolah yang tertera di masing-masing surat. Berikut contoh surat SKMT yang akan dicetak.
      s29a
    9. Jika Anda juga bertugas pada sekolah non induk naungan Kemendikbud, serahkan surat FORMULIR PENILAIAN KINERJA GURU UNTUK SKMT TAMBAHAN (PENUNJANG S29) yang telah Anda cetak tersebut kepada kepala sekolah non induk yang bersangkutan untuk meminta penilaian dan persetujuan.
      s29a penunjang

Klik untuk melihat panduan Cetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) >>>

Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Panduan Isian Jadwal Mengajar Oleh Guru Pendidikan Agama di Sekolah Kemendikbud

Bagi Guru pengampu mata pelajaran agama di sekolah naungan Kemendikbud, saat ini telah disediakan fitur isian jadwal mengajar berbasis kelas/rombel dan jumlah siswa pada akun PTK masing-masing.

Berikut Panduan Isian Jadwal Mengajar Oleh Guru Agama Berbasis Kelas/Rombel dan Jumlah Siswa: 

  1. Login pada layanan SIMPATIKA sebagai PTK LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan PTK.
  3. Pada dasbor akun PTK, pilih menu Jadwal Mengajar Guru Agama.  Selanjutnya Anda akan ditampilkan halaman Jadwal Mengajar Guru Agama di Sekolah Naungan Kemdikbud. Klik tombol Tambah (+) untuk menambahkan data mengajar Anda. (perhatikan gambar).
    klik-tombol-tambah
  4. Akan ditampilkan kotak dialog, silakan entry data mengajar Anda pada kotak dialog tersebut. Jika telah sesuai klik Tambahkan.
    isi-data
  5. Ulangi langkah diatas untuk menambahkan data mengajar lainnya. Jika telah sesuai, klik Jadikan Permanen seperti gambar dibawah ini.
    jadikan permanen
  6. Cetak SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) beserta Lampiran tersebut dan serahkan kepada Admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk dilakukan Persetujuan Riwayat Mengajar Anda.  s28as28-lamp-1s28-lamp-2

 

Posted in Dokumen Manual, PTK, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna

pada dunia pendidikan Indonesia
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0.0
SIAP Online
SIAP Online  |  Bantuan pengguna  |  Ketentuan layanan