[SIMPATIKA] Batal Non-Aktif PTK
May 31, 2016
Bagi PTK yang telah diset Non-Aktif PTK (SM04 a/b) dan telah disetujui Ajuan Non-Aktif PTK oleh Admin Kemenag (SM05) setempat, jika ternyata terjadi kesalahan entri data yang seharusnya bukan diset non-aktif, maka status non-aktif PTK tersebut dapat dibatalkan dengan prosedur sebagai berikut :
- Pertama, PTK bersangkutan melapor ke Admin Kemenag setempat untuk membatalkan Persetujuan Non-Aktif akun PTKnya dengan menyebutkan PegID/NUPTK nya atau dengan menyertakan formulir SM05 jika ada.
- Selanjutnya, Admin Kemenag memproses permohonan Batal Persetujuan Non Aktif melalui menu Mutasi & Non-aktif >> Pelaporan Non-Aktif >> Batal Persetujuan Non Aktif.
- Admin Kemenag entry PegID/NUPTK pelapor.
- AdminKemenag cek data PTK yang akan dibatalkan status non-aktif tersebut, jika sudah benar dengan data pelapor, klik Batal.
- Aplikasi berhasil membatalkan data Persetujuan Non aktif PTK oleh Admin Kemenag setempat.
- Selanjutnya PTK bersangkutan mendatangi Admin/Operator Madrasah tempat PTK tersebut bertugas untuk melaporkan status ajuan batal non-aktifnya yang telah disetujui Admin Kemenag Kota/Kabupaten.
- Kemudian Oleh Admin/Operator Madrasah tempat PTK tersebut bertugas dilakukan proses Batal Pengajuan Non Aktif PTK bersangkutan melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non Aktif >> Batal Pengajuan Non Aktif.
- Selesai, data akun PTK pelapor sudah kembali aktif.