Persetujuan Perubahan Data Rinci dilakukan setelah PTK mencetak Formulir S12 dari layanan SIMPATIKA PTK (Lihat cara edit data rinci PTK disini). Selanjutnya Admin Kemenag Kota/Kab menyetujui Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK untuk mendapatkan cetak Formulir S13 yang diserahkan ke PTK bersangkutan. Prosedur ini dilakukan agar perubahan data yang dilakukan oleh PTK dapat tersimpan permanen. Ikuti langkah berikut untuk menyetujui perubahan data rinci PTK :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |