Untuk mutasi tugas pengawas menjadi pendidik / guru , silakan ikuti langkah-langkah berikut : Catatan : Fitur ini digunakan untuk mutasi tugas dari Pengawas Madrasah menjadi Non Pengawas. PTK akan... Lebih Detil »
Bagi PTK yang telah disetujui/verval NRG permanen (NRG terbit), dapat dibatalkan dengan prosedur sebagai berikut : Admin/Operator Kanwil Provinsi login layanan simpatika.kemenag.go.id Pilih l... Lebih Detil »
Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan dikatakan layak mendapat Dispensasi Kelayakan Tunjangan jika ; Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (Perpres No. 131 Tahun 2015) Bertugas di sa... Lebih Detil »
Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS/Non-PNS adalah sebagai berikut: Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan bia... Lebih Detil »
Registrasi Guru Agama Level 2 dilakukan oleh Admin BIMAS setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci . Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi Guru Agama Baru di tingkat Madrasah... Lebih Detil »
Setelah Admin/Operator BIMAS melakukan Registrasi Guru Agama Baru Level 1, PTK dihimbau untuk melakukan aktivasi dan pengisian data agar Resmi Terdaftar sebagai PTK. Perhatikan alur berikut , Al... Lebih Detil »
Modul registrasi PTK baru digunakan bilamana ada guru agama baru disekolah Kemendikbud yang belum memiliki PegID. Jika PTK telah memiliki PegID di sekolah lain, maka gunakan prosedur Mutasi PTK. ... Lebih Detil »
Sebelum melakukan Keaktifan Kolektif PTK (S25a), silakan perhatikan hal-hal berikut: Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur keaktifan di login masing-masing (Bintang 4 Kuning/cetak kartu d... Lebih Detil »
Perhitungan Jumlah Jam Mengajar guru BK/TIK dilakukan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan inputan jumlah rombel pada Madrasah / Sekolah tersebut. Perhitungan JJM guru BK/TIK ini bersifat perso... Lebih Detil »
Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan dikatakan layak mendapat Dispensasi Kelayakan Tunjangan jika ; Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (Perpres No. 131 Tahun 2015) Bertugas di sa... Lebih Detil »
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |