Untuk memfasilitasi PTK / guru pengajar mata pelajarain Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah – sekolah naungan Kemendikbud dalam pencatatan JJM Ekuivalensi agar dapat dijadikan patokan perhitungan JJM oleh Kemenag Kab/Kota setempat, maka disediakan fitur Pencatatan JJM Ekuivalensi Guru Agama.
Catatan ! Pastikan Anda juga melakukan Prosedur Pengakuan Riwayat Mengajar (JJM) Guru Agama baik sebelum maupun sesudahnya. Pengakuan JJM Ekuivalensi hanya dapat dilakukan jika guru belum verval permanen S28 (belum diajukan dan belum disetujui). Sedangkan agar pencatatan JJM ekuivalensi dapat terekam pada sistem, pastikan Anda menjadikan permanen perubahan data setelah Anda mengisi Pengakuan Riwayat Mengajar dan Penambahan JJM Ekuivalensi.
Berikut panduan pencatatan JJM Ekuivalensi guru agama:
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |