[SIMPATIKA] Dispensasi Kelayakan Tunjangan PTK oleh Admin Kemenag Kota
August 10, 2016
Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan dikatakan layak mendapat Dispensasi Kelayakan Tunjangan jika ;
- Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (Perpres No. 131 Tahun 2015)
- Bertugas di satuan pendidikan luar biasa / inklusi.
- Memiliki keahlian khusus dan langka.
- Bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri.
- Ditugaskan menjadi guru di Negara Lain atas dasar kerjasama antar negara.
- Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru:siswa (PP 74 Tahun 2008).
Berikut langkah singkat pemberian Dispensi Kelayakan Tunjangan oleh Admin Kemenag Kota/Kabupaten :
- Login sebagai Admin Kota/Kabupaten pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/

- Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.

- Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Klik tombol Kelola Daftar Dispensasi Kelayakan Tunjangan .

- Pada halaman baru yang muncul, klik tombol tambah (+) untuk menambahkan data baru (perhatikan gambar).

- Selanjutnya isikan PegID/NUPTK PTK bersangkutan pada kotak dialog yang muncul. Klik Cek Data PTK untuk mencari data PTK tersebut.

- Akan ditampilkan data PTK tersebut, isi form yang telah disediakan dengan Alasan Dispensasi dan Keterangan tambahan. Jika telah sesuai klik Simpan.

- Aplikasi berhasil menyimpan data dispensasi kelayakan tunjangan. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Dispensasi Kelayakan Tunjangan melalui tombol Cetak yang muncul.
