[SIMPATIKA] Aktivasi Akun Pengawas Baru dan Pengisian Data Pengawas
February 22, 2017
Setelah Admin/Operator Kemenag Kota/Kabupaten Menambahkan Pengawas Baru, Pengawas dihimbau untuk melakukan aktivasi dan pengisian data agar resmi terdaftar sebagai pengawas aktif.
Berikut panduan singkat cara melakukan aktivasi akun hingga pengisian data PTK :
- Kunjungi http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih bagian Aktivasi Akun PTK.
- Pada halaman selanjutnya, masukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02d).

- Tentukan password untuk login akun PTK Anda.

- Konfirmasi akun dan password login yang telah Anda buat, jika sudah benar klik Simpan.

- Klik Login pada jendela baru yang muncul.

- Masukan PegID dan password login yang telah Anda tentukan. Atau menuju ke halaman login, klik disini.

- Pilih LAYANAN PTK.

- Selanjutnya akan ditampilkan halaman seperti berikut, Klik Cek Data.

- Periksa Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan silakan menghubungi Admin SIMPATIKA di instansi Induk Anda. Jika sudah benar klik OK.

- Selanjutnya, isi Data Rinci denga cara Klik tombol Isi Data.

- Isi Data Rinci Anda (Biodata & Kontak, Kepegawaian, Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan) dengan lengkap, klik Simpan dan Lanjut jika sudah selesai.

- Isian Formulir Anda telah tersimpan. Selanjutnya, silakan kembali ke halaman Beranda untuk melakukan cetak berkas ajuan, kemudian serahkan ke Admin BIMAS sesuai direktorat tugas Anda.

- Verivikasi Data Anda, Klik Cek Status Verval Lv.2.

- Periksa resume data rinci Anda, jika telah sesuai klik/centang kolom persetujuan dan klik tombol Setuju dan Cetak Ajuan.

- Berikut contoh hasil cetak Surat Verval Lv.2 (S03d)

- Serahkan Formulir S03d tersebut ke Admin Kemenag induk sesuai direktorat yang menaungi Anda dengan melampirkan dokumen/surat-surat yang disyaratkan untuk dilakukan
Registrasi Pengawas Baru Level 2 oleh Admin Kemenag Kota/Kab setempat.
- Selanjutnya, tunggu Persetujuan Verval Level 2 oleh Admin Kemenag setempat. Anda akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PENGAKTIFAN PEGAWAI ID (PegID) Pengawas (S08b).

- Selamat, Anda telah RESMI TERDAFTAR sebagai Pengawas Aktif pada direktorat kerja Anda. Anda dapat menggunakan nomor Pegawai ID Anda sebagai referensi dalam urusan administrasi pendidikan selanjutnya.

- Agar Anda TERDAFTAR AKTIF pada semester berjalan, silakan lakukan prosedur Keaktifan Pengawas (Cetak kartu Digital Pengawas).