[SIMPATIKA] Registrasi Pengawas Baru Level 1
February 29, 2016
Sesuai PermenPAN RB no. 21 tahun 2010 yang ditindaklanjuti dengan PMA no. 2 tahun 2012 dan perubahannya di PMA no. 31 tahun 2013 bahwa di Kemenag berlaku:
- Pengawas Madrasah (Akademik dan Manajerial)
- Pengawas Guru Agama
Untuk menambahkan pengawas baru, silakan ikuti langkah berikut :
- Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Kemenag Kota/kab Anda. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
- Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK.
- Langkah ketiga, Registrasi Pengawas Baru Level 1 dengan cara Klik tombol Entri Formulir A06.
- Isi formulir dengan lengkap, jika sudah klik tombol Lanjut.
- Periksa ulang data yang telah anda isikan. Klik tombol Kembali untuk mengedit, klik tombol Simpan jika sudah benar.
- Langkah selanjudnya, Cetak Tanda Bukti.
- Serahkkan Lembar Cetak Tanda Bukti kepada PTK yang bersangkutan, pastikan PTK bersangkutan menjalankan Prosedur Aktivasi dan menjalankan Posedur Pengisian Data Rinci PTK dengan mengikuti langkah-langkah yang disertakan pada lembar cetak tersebut.
- Setelah pengawas Melengkapi Data Rinci dan Cetak Ajuan Verval Level 2. Lakukan Prosedur Registrasi Pengawas Baru Level 2 (klik untuk melihat Panduan Registrasi Pengawas Baru Level 2).