Yearly Archives: 2016

[SIMPATIKA] Prosedur Mutasi Sekolah Guru Pendidikan Agama Ke Sekolah Naungan Kemendikbud lainnya

Khusus untuk PTK yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah naungan Kemendikbud, proses mutasi sekolah ke sekolah naungan Kemendikbud lainnya dapat langsung dilakukan tanpa proses persetujuan masuk maupun keluar oleh sistem (auto approval). Sehingga begitu PTK mengajukan mutasi melalui akun PTK nya, PTK secara otomatis langsung disetujui ajuan mutasi tersebut, untuk detilnya silakan simak langkah singkat Prosedur Mutasi Sekolah Guru Pendidikan Agama berikut :

  1. Login sebagai PTK pada layanan http://padamu.siap.web.id/
    padamu-login ptk
  2. Jika telah berhasil login, selanjutnya Pilih layanan PADAMU PTK.
    padamu ptk
  3. Pada dasbor PTK, pilih menu Mutasi. Klik tombol Cetak Surat Ajuan.
    cetak-surat-ajuan
  4. Pada kotak dialog yang muncul. tentukan lokasi sekolah tujuan mutasi Anda. Jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
    pilih-lokasi
  5. Selanjutnya, cari nama sekolah yang diinginkan. Gunakan fitur pencarian untuk mencari sekolah tujuan mutasi Anda. Jika sudah ditemukan, klik pada nama sekolah tersebut untuk memilih.
    cari-dan-pilih-sekolah
  6. Cek ulang untuk mengkonfirmasi, jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.
    konfirmasi-benar
  7. Pada kotak dialog yang muncul, Anda dapat mencetak surat mutasi tersebut dan menyimpannya sebagai tanda bukti ajuan mutasi Anda.
  8. Sebagai informasi, saat ini ajuan mutasi tersebut tidak perlu dilakukan persetujuan di admin kota/kabupaten setempat karena ajuan mutasi PTK sudah langsung disetujui oleh sistem (auto approval). 
  9. Untuk melihat apakah Anda sudah berada (mutasi berhasil) di sekolah tujuan, silakan refresh halaman akun PTK Anda, lihat pada pojok kiri atas dan pastikan nama instansi sudah berubah menjadi sekolah tujuan mutasi Anda.
    mutasi-sukses

 

 

Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Penambahan JJM Ekuivalensi Guru Agama

 

Untuk memfasilitasi PTK / guru pengajar mata pelajarain Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah – sekolah naungan Kemendikbud dalam pencatatan JJM Ekuivalensi agar dapat dijadikan patokan perhitungan JJM oleh Kemenag Kab/Kota setempat, maka disediakan fitur Pencatatan JJM Ekuivalensi Guru Agama.

Catatan ! Pastikan Anda juga melakukan Prosedur Pengakuan Riwayat Mengajar (JJM) Guru Agama baik sebelum maupun sesudahnya. Pengakuan JJM Ekuivalensi hanya dapat dilakukan jika guru belum verval permanen S28 (belum diajukan dan belum disetujui). Sedangkan agar pencatatan JJM ekuivalensi dapat terekam pada sistem, pastikan Anda menjadikan permanen perubahan data setelah Anda mengisi Pengakuan Riwayat Mengajar dan Penambahan JJM Ekuivalensi. 

Berikut panduan pencatatan JJM Ekuivalensi guru agama:

  1. Login ke http://padamu.siap.web.id/ sebagai PTK login-ptk
  2. Pilih layanan PADAMU PTK
    PADAMU PTK
  3. Lakukan Pencatatan Riwayat Mengajar terlebih dahulu (lihat panduannya disini), namun sebelum Anda mengajukan SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a), lakukan pencatatan JJM Ekuivalensi terlebih dahulu.
  4. Pilih menu Jadwal Mengajar Guru Agama >> Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan, klik tombol tambah (+) seperti gambar dibawah ini.
    jjm-ekuivalensi
  5. Isikan data ekuivalensi (kegiatan tambahan guru) yang diinginkan. Jika telah sesuai klik Simpan.
    isi-dan-simpan
  6. Setelah Anda mengisi JJM Ekuivalensi, silakan jadikan permanen data tersebut, klik tombol Jadikan Permanen.
    jadikan-permanen
  7. Serahkan surat SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk disetujui.
    s28-1 s28-2 s28-3

 

Posted in PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Set Non Aktif PTK/Guru Pendidikan Agama oleh Admin BIMAS

Untuk menon aktifkan PTK/guru pengajar mata pelajaran pendidikan agama di sekolah naungan Dinas Pendidikan (misal guru telah pensiun atau meninggal dunia), pastikan Anda telah diset sebagai Admin BIMAS sesuai lingkup tugas direktorat Anda (lihat cara set Admin BIMAS disini).

Berikut panduan set non aktif PTK/guru pengajar mata pelajaran pendidikan agama oleh Admin BIMAS :

  1. Buka layanan SIMPATIKA http://simpatika.kemenag.go.id/, pilih Login Admin.
  2. Isi ID dan Password login Anda.
    form login simpatika
  3. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG, pada dasbor admin pilih menu PENDIDIK  DAN TENAGA KEPENDIDIKAN dan pilih MUTASI & NON AKTIF. Lalu pilih Pelaporan Non Aktif dan klik tombol ENTRI PELAPORAN NON AKTIF.
    entri-pelaporan-non-aktif
  4. Pada kotak dialog yang muncul, entri Peg Id/NUPTK PTK tersebut, selanjutnya klik CEK DATA PTK.
    cek-data-ptk
  5. Akan ditampilan kotak dialog konfirmasi data PTK tersebut, klik SIMPAN untuk mengkonfirmasi.
    konfirmasi-dan-simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Non aktif PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Non aktif PTK tersebut. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
    sm05
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Persetujuan Non Aktif PTK Dilakukan Admin Kemenag Kab/Kota

Setelah Admin Madrasah/Sekolah menyerahkan SM04 (lihat cara mendapatkan SM04 disini), Admin Kemenag Kota/Kab akan menjadikan permanen data penonaktifan PTK tersebut, berikut langkah singkat untuk menjadikan permanen/menyetujui ajuan penonaktifan PTK oleh Admin Kemenag Kota/Kab: 

  1. Buka layanan SIMPATIKA http://simpatika.kemenag.go.id/, pilih Login PTK/Admin.
  2. Isi ID dan Password login Anda.
    form login simpatika
  3. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG, pada dasbor admin pilih menu PENDIDIK  DAN TENAGA KEPENDIDIKAN dan pilih MUTASI & NON AKTIF. Lalu pilih Pelaporan Non Aktif dan klik tombol ENTRI FORMULIR SM04a/b.
    klik-entri-sm04
  4. Pada kotak dialog yang muncul, entri PegId/NUPTK PTK sesuai dengan yang tertera pada surat SM04 tersebut, selanjutnya klik CEK DATA PTK.
    cek-data-ptk
  5. Akan ditampilan kotak dialog konfirmasi data pengajuan non aktif PTK tersebut, klik SIMPAN untuk mengkonfirmasi.
    konfirmasi-dan-simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Non aktif PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Non aktif PTK tersebut. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.
    sm05

Catatan : Untuk menonaktifkan guru pengajar pendidikan agama disekolah naungan Kemendikbud, silakan ikuti panduan berikut, Klik Disini.

Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Non Aktif PTK Dilakukan Admin Madrasah/Sekolah

Untuk menset non-aktif PTK di Madrasah/Sekolah Anda karena suatu hal, misal meninggal dunia atau pensiun, dapat Anda lakukan dengan login sebagai Operator Madarasah terlebih dahulu, ikuti langkah-langkah singkat dibawah ini untuk melakukan non aktif PTK di Madrasah/Sekolah Anda :

  1. Buka layanan SIMPATIKA http://simpatika.kemenag.go.id/, pilih Login PTK/Admin.
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. 2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar.
    form login
  3. Selanjutnya pada dasbor akun pilih layanan SIMPATIKA MADRASAH. 
    simpatika-madrasah
  4. Lalu ke menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK NON AKTIF dan Klik LAPORKAN PTK NON AKTIF.
    klik-laporkan-ptk-non-aktif
  5. Akan ditampilkan daftar PTK Aktif yang ada di madrasah/sekolah Anda dan pilih nama PTK yang akan di Non aktif kan.
    pilih-ptk
  6. Kemudian akan ditampilankan kotak dialog seperti  seperti gambar dibawah ini. Lengkapi isian nya bila sudah klik SIMPAN.
    simpan
  7. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Non Aktif PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pengajuan Non Aktif . Selanjutnya Anda wajib menyerahkan surat tersebut ke Kantor Kemenag setempat untuk Persetujuan non aktif PTK tersebut.
    sm07
Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Kelola Pengawas – Non Aktif Pengawas

Untuk menonaktifkan Pengawas, silakan ikuti langkah berikut :

  1. Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Kemenag Kota/Kab Anda. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
    simpatika kemenag
  2. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif. Pada PELAPORAN NON AKTIF PENGAWAS klik tombol Entri Pengawas Non Aktif.
    pelaporan-non-aktif
  3. Pada daftar pengawas yang muncul, pilih pengawas yang akan di non aktifkan.
    pilih-pengawas
  4. Isi Alasan Penonaktifan dan keterangan Tambahan jika diperlukan. Klik tombol Simpan jika benar.
    simpan
  5. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Non Aktif dengan Klik tombol Cetak.
    sm06

Namun jika terjadi kesalahan entry, pengawas yang telah di non aktifkan dapat dibatalkan status non aktifnya dengan cara sebagai berikut :

  1. Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif. Pada PELAPORAN NON AKTIF PENGAWAS klik tombol Daftar Pengawas Dilaporkan Non Aktif.
    daftar-pengawas-non-aktif
  2. Akan ditampilkan daftar pengawas dilaporkan non aktif, Pilih Pengawas yang akan dibatalkan status non aktifnya. Klik tombol opsi seperti gambar dibawah ini dan pilih Batal Pelaporan Non Aktif.
    batal-pelaporan-non-aktif
  3. Pada kotak dialog yang muncul pilih YA. 

Sedangkan untuk mutasi tugas pengawas menjadi pendidik / guru, silakan ikuti panduan berikut, klik disini.

Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Mutasi Tugas Pengawas menjadi Pendidik / Guru

Untuk mutasi tugas pengawas menjadi pendidik / guru , silakan ikuti langkah-langkah berikut :

Catatan : Fitur ini digunakan untuk mutasi tugas dari Pengawas Madrasah menjadi Non Pengawas. PTK akan dicatat bertugas di Madrasah induk yang ditentukan.

  1. Login sebagai admin Kemenag Kota/Kab pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG. simpatika kemenag 
  3. Pada dasbor admin, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif >> Mutasi Tugas Kelola Pengawas Madrasah >> Berhenti Tugas sebagai Pengawas. berhenti-tugas-sebagai-pengawas
  4. Pada kotak dialog yang muncul, masukan PegID/NUPTK Pengawas yang akan dimutasikan tugasnya. Klik Cek Data PTK untuk melakukan pencarian. cek-data-ptk
  5. Jika data PTK ditemukan, selanjutnya pilih madrasah induk. Gunakan fitur pencarian untuk mencari madrasah penempatan PTK tersebut (tulis nama madrasah dan enter). Klik / centang pada madrasah tersebut untuk memilih madrasah dan klik Lanjut. pilih-madrasah-induk
  6. Cek kembali, jika sudah sesuai klik SIMPAN untuk mengkonfirmasi. cek-dan-simpan
  7. Aplikasi berhasil menyimpan data Pemberhentian sebagai Pengawas Sekolah. PTK bersangkutan tercatat bertugas di sekolah induk yang baru. Bila terjadi kesalahan, Anda dapat melakukan perbaikan melalui fitur Kelola Pengawas Sekolah.
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Prosedur Pembatalan Penerbitan/Persetujuan Verval NRG oleh Kanwil

Bagi PTK yang telah disetujui/verval NRG permanen (NRG terbit), dapat dibatalkan dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Admin/Operator Kanwil Provinsi login layanan simpatika.kemenag.go.id
  2. Pilih layanan SIMPATIKA KANWIL. simpatika kanwil
  3. Selanjutnya pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG, dan pilih menu Riwayat Penanganan Penerbitan dan Klaim NRG.
    riwayat-penanganan
  4. Akan ditampilkan Daftar Riwayat Penanganan Penerbitan NRG Baru dan Klaim NRG. Pilih PTK yang akan dibatalkan verval NRG permanennya. Gunakan fitur pencarian untuk memudahkan mencari PTK yang diinginkan.
    daftar-ptk
  5. Setelah PTK yang akan dibatalkan verval NRG permanennya ditemukan, klik tombol seperti gambar dibawah ini, dan pilih Batal Penerbitan.
    klik-batal-penerbitan
  6. Pilih YA pada kotak dialog yang muncul untuk mengkonfirmasi. pilih-ya
Posted in Admin Kanwil Kemenag Provinsi, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Dispensasi Kelayakan Tunjangan PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah

Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan dikatakan layak mendapat Dispensasi Kelayakan Tunjangan jika ;

  1. Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (Perpres No. 131 Tahun 2015)
  2. Bertugas di satuan pendidikan luar biasa / inklusi.
  3. Memiliki keahlian khusus dan langka.
  4. Bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri.
  5. Ditugaskan menjadi guru di Negara Lain atas dasar kerjasama antar negara.
  6. Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru:siswa (PP 74 Tahun 2008).
  7. Belum menyelesaikan Verval NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya.

Berikut langkah singkat pemberian Dispensi Kelayakan Tunjangan oleh Kepala Madrasah/Sekolah :

  1. Login sebagai Kepala Madrasah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
    LOGIN PTK-ADMIN
  2. Pilih layanan SIMPATIKA MADRASAH.
    simpatika-madrasah
  3. Selanjutnya, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Persetujuan SKBK >> Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Klik tombol Kelola Daftar Dispensasi Kelayakan Tunjangan .
    kelola-daftar-dispensasi
  4. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol tambah (+) untuk menambahkan data baru (perhatikan gambar).
    klik-tombol-tambah
  5. Selanjutnya akan ditampilkan daftar PTK di madarasah Anda, pilih PTK yang diinginkan dengan mencentang pada nama PTK tersebut.
    pilih-ptk
  6. Akan ditampilkan data PTK tersebut, isi form yang telah disediakan dengan Alasan Dispensasi dan Keterangan tambahan. Jika telah sesuai klik Simpan.
    simpan
  7. Aplikasi berhasil menyimpan data dispensasi kelayakan tunjangan. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Dispensasi Kelayakan Tunjangan melalui tombol Cetak yang muncul.
    surat-dispensasi
Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Panduan Set PTK Cuti Tugas Belajar

Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS/Non-PNS adalah sebagai berikut:

  1. Tugas belajar adalah mengikuti Sekolah Formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh Negara
  2. Ijin belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dilakukan di luar jam kantor yang tidak mengganggu tugas pekerjaan sehari-hari
  3. Pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar bagi PNS harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan

Oleh karena itu, PTK dapat mengajukan Cuti Tugas Belajar melalui sekolah tempatnya bernaung. Berikut panduan set PTK Cuti Tugas Belajar yang dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah :

  1. Login sebagai Admin/Operator Madrasah/Sekolah pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ LOGIN PTK-ADMIN
  2. Setelah berhasil login, pilih layanan SIMPATIKA SEKOLAH.  simpatika sekolah
  3. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non-Aktif, kemudian klik tombol Laporkan Cuti Tugas Belajar.
    laporkan cuti tugas belajar
  4. Klik pada nama PTK yang akan diset Cuti Tugas Belajar. pilih ptk
  5. Periksan data PTK, tambahkan keterangan jika diperlukan. Selanjutnya klik tombol Simpan. isi dan simpan
  6. Klik tombol Cetak untuk Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Cuti Tugas Belajar. sm07

Selanjutnya, Cara mengembalikan PTK yang telah kembali aktif (Prosedur Batal Pelaporan Cuti Tugas Belajar) >>

 

Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), SIMPATIKA | Comments closed

Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna

pada dunia pendidikan Indonesia
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0.0
SIAP Online
SIAP Online  |  Bantuan pengguna  |  Ketentuan layanan