Registrasi Guru Agama Level 2 dilakukan oleh Admin BIMAS setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci . Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi Guru Agama Baru di tingkat Madrasah/Sekolah (Lihat panduan Registrasi Guru Agama level 1 di sini).
Perhatian !! Registrasi Guru Agama baru level 2 hanya dapat dilakukan oleh admin/operator sesuai dengan direktorat yang dinaunginya, misal ;
- Persetujuan Registrasi Baru bagi guru Agama Kristen lv.2 hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Kristen
 - Persetujuan Registrasi Baru bagi guru Agama Katholik lv.2 hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Katolik
 - Persetujuan Registrasi Baru bagi guru Agama Hindu lv.2 hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Hindu
 - Persetujuan Registrasi Baru bagi guru Agama Budha lv.2 hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Budha
 - Persetujuan Registrasi Baru bagi guru Agama Khonghucu lv.2 hanya dapat dilakukan oleh Admin/Operator BIMAS Khonghucu
 
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi kerja Kemenag Kab/Kota sesuai direktorat masing-masing, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03e ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di SIMPATIKA berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat. Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04e ) dan Pakta Integritas ( S07a ) kepada PTK.

Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi Guru Agama Level 2 oleh Admin BIMAS :
- Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih Login PTK/Admin. 

 - Masukan ID dan Password login Admin/Operator BIMAS Anda. 

 - Pilih SIMPATIKA KEMENAG. 

 - Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi Guru Agama Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03e.

 - Pada kotak dialog baru yang muncul, masukan PegID dan Kode Aktivasi sesuai dengan yang tertera pada surat S03e tersebut. Klik tombol Cek PTK untuk melakukan pencarian.

 - Cek Kembali dan komfirmasi Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Simpan.

 - Aplikasi berhasil menyimpan data Pakta Integritas . Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pakta Integritas dengan klik tombol Cetak.
 - Serahkan SURAT TANDA BUKTI PENGAKTIFAN PEGAWAI ID (PegID) GURU AGAMA (S08c) tersebut kepada guru agama bersangkutan.

 





































































