Prosedur ini dijalankan oleh Admin PAIS/BIMAS Kab/Kota setelah PTK Pengajar mapel agama mencetak Formulir S28a dari Layanan Padamu PTK. Berikut panduan Persetujuan Data Riwayat Mengajar Guru Agama :







Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia | 
                     Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0  |