Setelah PTK melakukan Prosedur Klaim NRG yang dikarenakan NRGnya terekam atas nama orang lain pada sistem (S26b3), maka selanjutnya admin Kemenag Kota/Kab melakukan Persetujuan Verval Klaim NRG guru tersebut untuk diajukan Penerbitan/Verval Permanen NRGnya ke Admin Kanwil Privinsi.
Berikut panduan singkat langkah-langkah Persetujuan Penerbitan NRG Guru oleh Admin Kemenag Kota/Kab :
- Login sebagai admin Kemenag Kota/Kabupaten pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pada dasbor akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Verval NRG >> Entri Formulir S26a/b2/b3.
- Cek data PTK, entri PegID/NUPTK dan Kode ajuan verval klaim NRG PTK (S26b3) tersebut
- Koreksi kembali data pengajuan tersebut, jika telah sesuai klik SIMPAN.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Verval NRG (Nomor Registrasi Guru). Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan Nomor Registrasi Guru melalui tombol cetak pada kotak dialog yang muncul.
- Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan. Himbau PTK tersebut untuk menunggu Persetujuan Penerbitan/Permanen oleh Admin Kanwil Provinsi setempat.