Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode berlangsung. Selanjutnya Pemilik PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode tersebut.
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Kemenag Kota/Kabupaten, setelah menerima Pakta Integritas ( S07a/ S07b / S07c ) dari PTK. Setelah memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas PTK ( S08a / S08b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
Berikut panduan singkat cara cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif :
- Akses ke simpatika.kemenag.go.id dan pilih bagian Login PTK/Admin.
- Masukan ID dan Password login Anda.
- Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> VerVal NUPTK, kemudian klik tombol Entri Formulir S07a/b/c.
- Masukan PegID PTK yang akan disetujui Pakta Integritasnya, kemudian klik Cek PTK.
- Konfirmasi data pegawai, jika sudah benar klik Simpan.
- Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pakta Integritas (S08) dan serahkan surat tersebut kepada PTK yang bersangkutan.