Author Archives: ghazi

[SIMPATIKA] Persetujuan Mutasi PTK – Mutasi Masuk

Persetujuan Pindah Datang dilakukan setelah PTK menyerahkan Formulir SM02. Formulir tersebut diperoleh PTK dari Admin Kemenag Kab/Kota dari wilayah sekolah asal. Klik disini untuk melihat cara memperoleh Formulir SM02. Berikut langkah-langkah untuk menyetujui Mutasi masuk / pindah datang :

  1. Login sebagai Admin melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/login simpatika
  2. Pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA.layanan simpatika
  3. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif  >> Entri Formulir SM02.
    entri formulir sm02
  4.  Entri PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada formulir SM02. cek data
  5. Klik Simpan untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang.konfirmasi data
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pindah Datang. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang melalui tombol Cetak.Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan. sm03
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] PANDUAN INSTALASI MIRROR SIMPATIKA

PANDUAN INSTALASI MIRROR SIMPATIKA [900kb]

tombol-unduh

 

Posted in Dokumen Manual, SIMPATIKA | Leave a comment

[SIMPATIKA] Mutasi Madrasah Induk PTK

Jika PTK akan melakukan Mutasi ke Madrasah lain, silakan ikuti langkah – langkah melakukan Mutasi berikut ini :

  1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK/Adminlogin simpatika
  2. Masukan ID dan Password login Anda dan pilih layanan PTK.form login simpatika
  3. Pada halaman dasbor PTK, pilih menu Mutasi >> klik tombol Cetak Surat Ajuan. CETAK SURAT AJUAN
  4. Perhatikan Alur Mutasi berikut untuk mempermudah pemahaman proses mutasi.Alur-Mutasi
  5. Pilih Wilayah /Instansi tujuan dengan memilih kota/kabupaten instansi tujuan mutasi. isi daerah tujuan
  6. Masukan kata kunci pencarian, dapat berupa nama sekolah maupun jenjang sekolah. Misal MAN atau MALANG >> Enter/klik icon pencarian. Kemudian akan ditampilkan hasil pencarian, pilih / klik nama sekolah tujuan mutasi pada daftar hasil pencarian. pilih sekolah
  7. Periksa ulang tujuan mutasi sekolah Anda, jika sudah benar klik tombol Benar & Lanjut. Klik batal, / Pilih Instansi lain untuk merubah instansi tujuan. cek ulang
  8. Silakan cetak surat Ajuan Mutasi Anda dengan klik tombol Cetak Surat Ajuan, kemudian serahkan ke Admin Kemenag tempat instansi induk lama Anda bernaung.cetak surat sm01
  9. Berikut contoh surat Ajuan Mutasi (SM01). sm01a
  10. Untuk melihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar oleh ADMIN KEMENAG tempat instansi lama Anda bernaung, klik disini.
  11. Untuk melihat panduan Persetujuan Mutasi Masuk oleh ADMIN KEMENAG tempat instansi baru Anda bernaung, klik disini. 
Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Penambahan Akun Madrasah/Sekolah Baru

Prosedur ini dijalankan oleh Admin Kemenag Kab/Kota untuk mengajukan akun madrasah/sekolah baru, Fasilitas ini digunakan jika ada madrasah/sekolah di wilayah naungan instansi Anda belum teridentifikasi atau terdaftar di sistem SIMPATIKA.

Untuk Formulir Pengajuan Akun Madrasah/Sekolah Baru dapat diunduh pada tautan berikut :
tombol-unduh

Berikut langkah-langkah untuk Pengajuan Akun Madrasah/Sekolah Baru :

  1. Login sebagai Admin Kemenag Kab/Kota di http://simpatika.kemenag.go.id/.TOMBOL LOGIN SIMPATIKA
  2. Masukan ID dan password login Anda.form login simpatika
  3. pilih Layanan SIMPATIKA KEMENAG.simpatika kemenag
  4. Pada dasbor SIMPATIKA MAPENDA, pilih menu Satuan Pendidikan >> Akun Sekolah Baru dan klik tombol Entri Formulir A07.
    Entri formulir a07
  5. Lengkapi formulir Data Madrasah/Sekolah. Klik tombol Lanjut.isi form data sekolah
  6. Perikssa kembali data yang telah Anda isikan, klik Simpan jika sudah benar. Klik Kembali jika masih ada data yang salah.
    klik simpan
  7. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan NPSN Sementara, klik OK. kilik ok
  8. Pastikan kontak ke Kanwil setempat untuk melakukan Persetujuan Ajuan Akun Madrasah/Sekolah Baru dari Admin Kemenag Kab/Kota. Untuk melihat panduan persetujuan Penambahan Akun Madrasah/Sekolah Baru oleh Kanwil Provinsi setempat, silakan klik disini.
Posted in Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Persetujuan Akun Madrasah/Sekolah Baru oleh Kanwil Kemenag Provinsi

Fasilitas ini digunakan untuk menyetujui Ajuan Akun Madrash/Sekolah Baru dari Admin Kemenag Kab/Kota jika ada madrasah/sekolah di wilayah naungan instansi Anda belum teridentifikasi atau terdaftar di sistem SIMPATIKA. Berikut langkah singkat untuk menyetujui ajuan akun madrasah/sekolah baru :

  1. Akses simpatika.kemenag.go.id/dan pilih login PTK/Admin.TOMBOL LOGIN SIMPATIKA 
  2. Masukan ID dan Password login Anda.form login simpatika
  3. Pilih Layanan SIMPATIKA KANWIL.simpatika kanwil
  4. Pada dasbor SIMPATIKA KANWIL, pilih menu Satuan Pendidikan >> Akun Sekolah Baru dan pilih Persetujuan Pengajuan Akun Sekolah.klik persetujuan pengajuan akun sekolah baru
  5. Akan ditampilkan Daftar Pengajuan Akun Sekolah Baru, pilih nama madrasah/sekolah dari daftar, kemudian klik tombol segitiga terbalik seperti pada gambar dibawah ini. Klik Setujui Pengajuan Akun.klik setuju pengajuan akun
  6. Klik Simpan pada halaman Aproval Pengajuan Akun Sekolah.klik simpan persetujuan
  7. Cetak Tanda Bukti Persetujuan Akun Sekolah Baru yang didalamnya terdapat Kode Aktivasi Sekolah.surat aktivasi sekolah baru
Posted in Admin Kanwil Kemenag Provinsi, Dokumen Manual, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Aktivasi Akun PTK Baru dan Pengisian Data PTK

Setelah Admin/Operator Madrasah/Sekolah melakukan Registrasi PTK Baru Level 1, PTK dihimbau untuk melakukan aktivasi dan pengisian data agar Resmi Terdaftar sebagai PTK.

Perhatikan alur berikut , Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1 (S02a / S02b / S02c) dari petugas.

alur-07

Berikut panduan singkat cara melakukan aktivasi akun hingga pengisian data PTK :

  1. Kunjungi http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih bagian Aktivasi Akun PTK.AKTIVASI AKUN PTK
  2. Pada halaman selanjutnya, masukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02a / S02b / S02c). insert kode aktivasi
  3. Tentukan password untuk login akun PTK Anda.Aktivasi Akun PTK-isi passwd
  4. Konfirmasi akun dan password login yang telah Anda buat, jika sudah benar klik Simpan. konfirmasi data
  5. Klik Login pada jendela baru yang muncul.klik login
  6. Masukan PegID dan password login yang telah Anda tentukan. Atau menuju ke halaman login, klik disini. login ptk
  7. Pilih LAYANAN PTK.
    SIMPATIKA PTK
  8. Jika muncul pop-up INFOGRAFIS KEBIJAKAN UN 2015, silakan lihat dan unduh Infografis tersebut, selanjutnya akan ditampilkan halaman seperti berikut, Klik Cek Data. klik cek data
  9. Periksa Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan silakan menghubungi Admin SIMPATIKA di madrasah/sekolah Induk Anda. Jika sudah benar klik OK.data dasar
  10. Selanjutnya, isi Data Rinci denga cara Klik tombol Edit Data. edit data rinci
  11. Isi Data Rinci Anda (Biodata & Kontak, Kepegawaian, Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan) dengan lengkap, klik Simpan dan Lanjut jika sudah selesai.isi data - simpan dan lanjut
  12. Isian Formulir Anda telah tersimpan. Selanjutnya, silakan kembali ke halaman Beranda untuk melakukan cetak berkas ajuan, kemudian serahkan ke Admin Madrasah/Sekolah Induk Anda.klik kembali ke beranda
  13. Verivikasi Data Anda, Klik Cetak Ajuan. klik cetak ajuan
  14. Berikut contoh Surat Pengajuan VERVAL Lv.2 – PegID (S03 a / S03 b / S03 c) . s03c
  15. Serahkan Formulir S03a / S03b / S03c ke Admin Madrasah/Sekolah Anda dengan melampirkan dokumen/surat-surat yang disyaratkan untuk dilakukan Registrasi PTK Level 2 oleh Admin Madrasah/Sekolah.
  16. Selanjutnya, tunggu Persetujuan Verval Level 2 oleh Admin Madrasah/Sekolah. PTK akan memperoleh  Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07). S05AS07A
  17. Serahkan Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07) yang Anda peroleh dari Admin Sekolah kepada Admin Kemenag Kba/Kota setempat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Persetujuan Pakta Integritas. Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode tersebut. Selanjutnya Pemilik PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode berlangsung.
  18. Selamat, Anda telah RESMI TERDAFTAR sebagai PTK di BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Anda dapat menggunakan nomor Pegawai ID Anda sebagai referensi dalam urusan administrasi pendidikan selanjutnya.PTK_Terdaftar_Resmi
  19. Agar Anda TERDAFTAR AKTIF di BPSDMPK-PMP Kemdikbud tahun 2014/2015, silakan lakukan Aktif PTK 2014 (Cetak kartu Digital PTK). 

 

Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Registrasi PTK Baru Level 2 (VerVal PTK Lv.2)

Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Madrasah/Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci . Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Madrasah/Sekolah (Lihat panduan Registrasi PTK level 1 di sini).

Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Madrasah/Sekolah maupun di lokasi Kemenag Kab/Kota, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di SIMPATIKA berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat.  Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian  Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Admin Kemenag Kab/Kota setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.

alur-05

 

Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi PTK Level 2 :

  1. Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih Login PTK/Admin. LOGIN PTK-ADMIN
  2. Masukan ID dan Password login Admin/Operator Madrasah/Sekolah Anda. form login
  3. Pilih SIMPATIKA SEKOLAH.simpatika sekolah
  4. Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.ENTRI S03
  5. Pilih PTK dari daftar.
    PILIH PTK
  6. Cek Kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut.PERIKSA DATA DIRI PTK
  7. Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut. PERIKSA DARA RINCI PTK
  8. Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.
    CEK KELENGKAPAN BERKAS
  9. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Berkas PTK. Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ). S05AS07A
  10. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Kemenag Kab/Kota setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan. Lihat panduan persetujuan Pakta Integritas PTK oleh Admin Kemenag Kab/Kota di sini.
Posted in Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Kitab Panduan SIMPATIKA KEMENAG

Unduh Kitab Panduan SIMPATIKA KEMENAG Versi 2.0 Tahun 2018 [22 MB] disini :

tombol-unduh

Posted in Admin Kanwil Kemenag Provinsi, Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Daftar Langkah-Langkah Prosedur Dasar di SIMPATIKA

Berikut Langkah-Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA, klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan :

  1. Madrasah/Sekolah mengajukan Akun Institusi Madrasah/Sekolah baru dengan mengunduh Formulir Pengajuan Akun Sekolah Baru dan menyerahkan formulir tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab setempat.
  2. Kemudian Admin Mapenda Kota/Kab Menambahkan Akun Madrasah/Sekolah Baru. 
  3. Selanjutnya, Admin Kanwil Provinsi menyetujui Akun Madrasah/Sekolah Baru
  4. Setelah diterbitkan akun Madrasah/sekolah baru, Admin Institusi Sekolah melakukan Aktivasi Akun Madrasag/Sekolah Baru. 
  5. Untuk Kelola Akun Institusi Madrasah/Sekolah, lakukan Penambahan Akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah  
  6. Jika suatu saat Anda lupa/tidak dapat login akun institusi sekolah, lakukan Reset Password Akun Institusi Sekolah melalui Admin Kemenag Kota/Kab
  7. Untuk PTK Baru, lakukan Entri Formulir A05 Untuk Registrasi PTK Baru
  8. Selanjutnya, Admin/Operator Sekolah melakukan Registrasi PTK Baru Lv1 / Verval PTK Lv 1.
  9. Setelah PTK memperoleh Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c. PTK melakukan Aktivasi Akun Dan Pengisian Data PTK Baru 
  10. Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Sekolah (VerVal PTK Lv 2)
  11. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Kemenag Kota/Kab setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan atau Persetujuan Pakta Integritas PTK Oleh Admin Kemenag Kota/Kab. 
  12. Sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID (PTK Aktif bintang 4), setiap PTK akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Lakukan prosedut Cetak Kartu Digital PTK/NUPTK sebagai tanda aktif PTK.
Posted in Admin Kanwil Kemenag Provinsi, Admin Kemenag Kab/Kota, Dokumen Manual, FAQ, Kepala Madrasah/Sekolah (Admin), PTK, SIMPATIKA | Comments closed

[SIMPATIKA] Panduan Cetak Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas (dari Guru)

Sebagai tugas pokok pengawas yang berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa maka guru diharuskan menjadi binaan salah satu pengawas mata pelajaran di lingkungan Kemenag yang menaunginya agar mempermudah dalam meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

Berikut panduan cetak Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas oleh Guru :

  1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ , dan pilih Login PTK/Admin.LOGIN PTK-ADMIN
  2. Masukan UserID dan Password Anda dengan benar.form login simpatika
  3. Guru yang belum menjadi binaan pengawas akan memperoleh himbauan untuk mengajukan diri menjadi anggota binaan pengawas.  Klik tombol Edit Biodata.notif_ajukan_pengawas
  4. Pilih menu Pengawas Pembina, Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mencetak Surat Pengajuan Pengawas Pembina Guru (S24).cetak surat ajuan
  5. Serahkan surat tersebut ke Admin Kemenag setempat sebagai dasar ajuan Admin Kemenag untuk mendaftarkan Anda sebagai salah satu binaan dari pengawas. Klik pada tautan berikut untuk melihat panduan Menambah Guru Binaan Pengawas Mapel oleh admin Kemenag/Dinas. s24
  6. Bila sudah didaftarkan maka tidak dimunculkan lagi notifikasi peringatan di login akun Anda.

 

Posted in Dokumen Manual, PTK, SIMPATIKA | Comments closed

Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna

pada dunia pendidikan Indonesia
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan
versi 2.0.0
SIAP Online
SIAP Online  |  Bantuan pengguna  |  Ketentuan layanan