Modul registrasi PTK baru digunakan bilamana ada guru agama baru disekolah Kemendikbud yang belum memiliki PegID. Jika PTK telah memiliki PegID di sekolah lain, maka gunakan prosedur Mutasi PTK. ... Lebih Detil »
Sebelum melakukan Keaktifan Kolektif PTK (S25a), silakan perhatikan hal-hal berikut: Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur keaktifan di login masing-masing (Bintang 4 Kuning/cetak kartu d... Lebih Detil »
Perhitungan Jumlah Jam Mengajar guru BK/TIK dilakukan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan inputan jumlah rombel pada Madrasah / Sekolah tersebut. Perhitungan JJM guru BK/TIK ini bersifat perso... Lebih Detil »
Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan dikatakan layak mendapat Dispensasi Kelayakan Tunjangan jika ; Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (Perpres No. 131 Tahun 2015) Bertugas di sa... Lebih Detil »
Setelah PTK dibawah madrasah negeri mengajukan SKBK dan mencetak SURAT AJUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK) / S29d, selanjutnya kepala madrasah melakukan persetujuan terhadap ajuan ... Lebih Detil »
Perhatian !! Penerbitan SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri dilakukan oleh Kepala Madrasah Negeri. Sedangkan bagi guru satminkal madrasah swasta dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota set... Lebih Detil »
Bagi Guru pengampu mata pelajaran agama di sekolah naungan Kemendikbud, saat ini telah disediakan fitur isian jadwal mengajar berbasis kelas/rombel dan jumlah siswa pada akun PTK masing-masing. Ber... Lebih Detil »
Anda sudah memiliki NRG sebelumnya? Namun belum pernah verval NRG? ikuti panduan ini >> Verval NRG (bagi yang sudah memiliki) Bagi guru yang telah verval NRG permanen atau NRG telah terbit na... Lebih Detil »
Fitur ini digunakan oleh Admin Institusi Kemenag Kota / Kabupaten untuk pembagian peran (roles) hak akses admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan Kemenag (Madrasah, PAI, da... Lebih Detil »
Guru pemilik sertifikasi dapat mengajukan Penerbitan Nomor Peserta Baru kepada Admin Kantor Kemenag Kab/Kota dengan syarat dan ketentuan sbb: Pada piagam sertifikat tidak tercantum Nomor Peserta 1... Lebih Detil »
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |
![]() |