Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode berlangsung. Selanjutnya Pemilik PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode tersebut.
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Kemenag Kota/Kabupaten, setelah menerima Pakta Integritas ( S07a/ S07b / S07c ) dari PTK. Setelah memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas PTK ( S08a / S08b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.
Berikut panduan singkat cara cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |