[SIMPATIKA] Panduan Ajuan PPG Bimas Hindu Oleh PTK
December 4, 2018
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Profesi Guru (PPG) pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA. Berikut syarat agar Guru dapat mengajukan pendaftaran PPG:
- Telah melakukan keaktifan di SIMPATIKA sesuai semester berjalan.
- Memiliki NIK yang terdaftar pada SIMPATIKA.
- Memiliki kualifikasi D-IV/S1 Prodi yang linier dengan mapel Pendidikan Agama Hindu.
- Berusia maksimal 59 Tahun pada tanggal 31 Desember 2024.
- Diangkat sebagai Guru maksimal pada tanggal 30 Juni 2023.
- Belum memiliki sertifikat pendidik mapel Pendidikan Agama Hindu.
Berikut langkah singkat ajuan pendaftaran PPG oleh Guru Bimas Hindu :
- Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id.
- Setelah berhasil login, pada halaman beranda klik menu PPG dalam Jabatan, kemudian silakan dilihat pada halaman pendaftaran PPG dalam jabatan.
- Apabila Anda tidak memenuhir syarat akan ditampilkan informasi validasi status persyaratan PPG nya, pastikan Anda telah melakukan update data SIMPATIKA Anda.

- Jika syarat terpenuhi, silakan Anda klik tombol Ajukan PPG kemudian isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah. Jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.

- Apabila Perguruan Tinggi Anda tidak ada dalam daftar, silakan pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama Perguruan Tinggi Anda sesuai dengan yang ada di ijazah.
- Selanjutnya isikan data ajuan serta kelengkapan berkas Anda, untuk mengunggah surat kebasahan dokumen silakan unduh terlebih dahulu formatnya melalui tombol unduh disini yang telah disediakan. Jika pengisian dan unggahan data ajuan telah sesuai selanjutnya klik Benar & Lanjut.

- Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan/unggah pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.
- Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.

- Ajuan PPG Anda telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL Provinsi setempat atau Ditjen Bimas Hindu, tetap pantau pada login SIMPATIKA Anda di menu PPG dalam Jabatan untuk mengetahui status verifikasinya.
