Admin SIMPATIKA Kota/Kabupaten dapat membatalkan verval SKAKPT salah satu PTK jika semisal ditemukan ketidaksesuain data, untuk melakukan batal verval SKAKPT silakan ikuti langkah singkat berikut : ... Lebih Detil »
Persetujuan SKAKPT dilakukan setelah PTK mencetak formulir Pengajuan SKAKPT (S36a/b) dari layanan SIMPATIKA PTK. Selanjutnya Admin Kemenag Kota/Kab menyetujui Pengajuan SKAKPT PTK. Prosedur ini di... Lebih Detil »
Pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG. Silakan ikuti langkah-l... Lebih Detil »
Admin SIMPATIKA Kota/Kabupaten dapat membatalkan verval NSM salah satu madrasah jika semisal ditemukan ketidaksesuain data, untuk melakukan batal verval NSM silakan ikuti langkah singkat berikut : ... Lebih Detil »
Berikut panduan singkat melakukan Verval Nomor Statistik Madrasah (NSM) melalui akun Madrasah : Login sebagai admin Madrasah pada layanan SIMPATIKA Selanjutnya pada halaman akun layanan, p... Lebih Detil »
Bagi PTK Madrasah yang telah menerima tunjangan dapat dinyatakan aktif sebagai penerima tunjangan pada bulan dimana PTK tersebut menerima tunjangan maupun bulan yang telah berlalu. Berikut langkah sin... Lebih Detil »
a. Verifikasi Berkas Ajuan Peserta Sertifikasi Guru Setelah berkas ajuan peserta sertifikasi guru diverifikasi oleh Admin Kanwil Provinsi, Admin LPTK kemudian memeriksa kembali kelengkapan berka... Lebih Detil »
Ver Val oleh Kanwil, Berkas Persetujuan oleh Kantor Kemenag Kota/Kab dapat ditolak oleh Admin Kanwil jika dirasa tidak sesuai. (Pihak Kanwil hanya bisa menolak Ver Val berkas), berikut langkah sin... Lebih Detil »
Setelah PTK mengajukan Sertifikasi pada akun PTK masing-masing, selanjutnya Admin Kemenag Kota/Kab memeriksa berkas cetak dan lampiran penunjang yang dikirimkan oleh PTK masing-masing. Admin dapat m... Lebih Detil »
Mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) dapat dijelaskan melalui diagram berikut ini: Keterangan : Guru wajib berkualifikasi S-1/... Lebih Detil »
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |