Persetujuan SKAKPT dilakukan setelah PTK mencetak formulir Pengajuan SKAKPT (S36a/b) dari layanan SIMPATIKA PTK. Selanjutnya Admin Kemenag Kota/Kab menyetujui Pengajuan SKAKPT PTK. Prosedur ini dilakukan agar perubahan data yang dilakukan oleh PTK dapat tersimpan permanen. Ikuti langkah berikut untuk menyetujui persetujuan SKAKPT PTK :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |