[SIMPATIKA] Cetak SK Tunjangan oleh Kankemenag Kota/Kabupaten
July 24, 2018
Khusus bagi guru di satker madrasah swasta baik berstatus PNS maupun non PNS, cetak SK Tunjangan dilakukan oleh Kankemenag Kota/Kabupaten yang menaunginya. Berikut langkah-langkah Cetak SK Tunjangan oleh Kankemenag Kota/Kabupaten :
- Admin Kemenag Kota/Kabupaten login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pilih layanan SIMPATIKA KEMENAG.
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Tunjangan Guru >> Kelola Data Tunjangan.
- Selanjutnya pada dasbor tunjangan, tentukan batasan data yang ingin ditampilkan, pilih jenis guru nya (PNS/Non PNS) kemudian tentukan juga tahun serta bulan dengan memilih pada kolom tahun dan bulan.
- Selanjutnya Admin Kemenag akan ditampilkan daftar PTK dengan batasan yang sudah ditentukan pada langkah ke-4 dengan data status tunjangan disetujui atau tidak disetujui pada tahun dan bulan tersebut.
- Untuk mengubah status tunjangan yang telah disetujui menjadi tidak disetujui atau sebaliknya, silakan klik pada tombol opsi dan pilih opsi menu Edit Status Tunjangan pada nama PTK yang bersangkutan (perhatikan gambar).
- Selanjutnya Admin Kemenag akan ditampilkan kolom edit data tunjangan pada PTK tersebut.
- Untuk mengubah status tunjangan PTK tersebut, klik opsi pilihan status. Pilih opsi centang untuk mengubah menjadi disetujui atau pilih opsi silang untuk mengubah status menjadi tidak disetujui. Isikan keterangan tambahan dan klik SIMPAN jika telah sesuai.
- Status tunjangan PTK tersebut berhasil dilakukan pengubahan. Ulangi langkah diatas untuk mengubah status tunjangan PTK lainnya.
- Jika dirasa sudah sesuai semua data tunjangan pada masing-masing batasan data yang sudah ditentukan seperti pada langkah ke – 4, silakan cetak SK Tunjangandengan cara klik pada tombol Cetak SK Tunjangan.
- Selanjutnya Anda akan ditampilkan kotak dialog, tentukan batasan data yang ingin dicetak dengan menentukan status pegawai dan juga menentukan rentang bulan pada tahun yang dipilih.
- Pada tahapan selanjutnya, lengkapi data pelengkap SK. Jika telah sesuai klik Lanjut.
- Setelah rentang tahun dan bulan serta data pelengkap SK diisikan, silakan klik tombol Cetak Surat Keputusan (S26e3) untuk mencetak SURAT KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN dan klik tombol Cetak Lampiran Keputusan (S26e3L) untuk mencetak LAMPIRAN KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN.
- Berikut contoh hasil Cetak Surat Keputusan (S26e3).
- Berikut contoh hasil Cetak Lampiran Keputusan (S26e3L).