Panduan ini diperuntuhkan bagi guru madrasah yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Kode Satker sudah diisikan
2. Sudah SKBK
3. Sudah melengkapi data isian SKAKPT (S36a/b)
4. Layak Tunjangan
Berikut langkah singkat cetak SKAKPT bagi guru Madrasah:
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |