Tunjangan Khusus Guru Non-PNS diberikan kepada guru-guru yang berada di daerah khusus (adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.)
Syarat penerima Tunjangan Khusus :
Berikut panduan untuk mencetak Surat Kelengkapan Pencairan Tunjangan Khusus tersebut :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |