[SIMPATIKA] Prosedur Mutasi Pengawas Naungan Disdik ke Pengawas Naungan Kemenag
February 14, 2017
Berikut panduan singkat Persetujuan ajuan mutasi pengawas ke lingkup kerja Kemenag :
NB : Studi kasus penempatan / mutasi Pengawas Disdik menjadi Pengawas Naungan Kemenag (Pengawas Madrasah atau Pengawas Guru Agama)
- Admin Bimas login pada layanan SIMPATIKA menggunakan akun admin masing-masing.
- Selanjutnya silakan pilih menu SIMPATIKA KEMENAG.
- Pada dasbor layanan, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif, selanjutnya klik tombol Entri Formulir SM02 untuk menyetujui ajuan mutasi pengawas tersebut.
- Entri PegID/NUPTK dan kode formulir sesuai yang tertera pada surat SM02 yang diserahkan oleh pengawas tersebut, jika telah sesuai klik Cek Data PTK.
- Pada halaman yang muncul, cek dan konfirmasi data ajuan tersebut (centang kelengkapan berkas), jika telah sesuai klik SIMPAN.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pindah Datang. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang dengan klik tombol Cetak yang muncul. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK pengawas bersangkutan.
Setelah pengawas tersebut disetujui ajuan mutasinya oleh Admin Kemenag Kota/Kab tujuan, Admin Bimas menempatkan pengawas tersebut berdasarkan direktorat kerja yang ada di Kemenag.
Catatan :
- Jika akan ditugaskan menjadi Pengawas Madrasah, maka diset oleh Admin Pendma
- Jika akan ditugaskan menjadi Pengawas BIMAS, maka diset oleh Admin BIMAS
NB : Studi kasus set pengawas menjadi Pengawas BIMAS
- Admin BIMAS pilih menu Pendidik & Tenaga kependidikan >> Direktori PTK dan pilih menu Daftar Pengawas.
- Pada halaman direktori pengawas yang muncul, klik tombol tambah (+) seperti gambar dibawah ini.
- Akan ditampilkan kotak dialog registrasi Pengawas Bimas. Pilih Pengawas yang diinginkan dengan klik pada nama pengawas tersebut (ingat, panduan ini akan menempatkan pengawas dari disdik yang mutasi diatas menjadi Pengawas Bimas).
- Cek data dan simpan.
- Pengawas Guru Agama baru berhasil ditambahkan.
Selanjutnya, Admin Bimas dapat melakukan kelola untuk pengawas tersebut dengan menambahkan binaan pengawas tersebut, berikut panduannya (klik disini).