Guru yang melakukan mutasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Kementerian Agama (Kemenag) dan telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), namun NRG tersebut masih berada dalam naungan Kemendikdasmen (Terjadi saat Verval NRG di Kankemenag Kota/Kab dengan Notifikasi API: Kementrian diluar Lingkup) , perlu dilakukan proses Mutasi NRG agar pengelolaannya dialihkan ke naungan Kemenag.
Berikut ini disajikan panduan pengajuan mutasi NRG oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:






Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |