Anda Berada di :
Beranda /
Uncategorized / [Simpatika] Panduan Verval Ajuan PPG Bimas Hindu Oleh Admin
[Simpatika] Panduan Verval Ajuan PPG Bimas Hindu Oleh Admin
February 5, 2025
Berikut langkah-langkah untuk melakukan verval persetujuan atau penolakan pada ajuan pendaftaran PPG oleh Admin Kanwil Provinsi atau Ditjen Bimas Hindu.
- Login sebagai Admin pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/
- Pada halaman akun, pilih layanan SIMPATIKA PUSAT untuk Ditjen Bimas Hindu dan pilih KANWIL untuk Admin Kanwil Provinsi.

- Pada dasbor Admin, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Diklat & Pelatihan, lalu klik tombol Daftar Pengajuan Peserta.

- Akan ditampilkan daftar pengajuan peserta PPG, klik tombol opsi seperti gambar dibawah ini dan ada pilihan opsi Setujui Pengajuan Peserta dan Tolak Pengajuan Peserta untuk menolak ajuan PPG Guru.

- Untuk melakukan persetujuan silakan Anda klik aksi Setujui Pengajuan Peserta, lakukan verifikasi dan validasi data ajuan Guru pada pop up yang muncul, jika sudah sesuai klik Simpan.

- Selanjutnya untuk melakukan penolakan silakan Anda klik opsi pada daftar pengajuan peserta PPG, kemudikan klik tombol Tolak Pengajuan Peserta, lengkapi data penolakan pada kotak dialog yang muncul dan pastikan juga mengisikan alasan penolakannya. Jika sudah sesuai klik Simpan.

Catatan :
Penolakan terbagi 2 (dua) yaitu Tolak Perbaikan dan Tolak Permanen, Tolak Perbaikan memungkinkan Guru dapat melakukan pembatalan pengajuan PPG, melakukan penyesuaian dan mengajukan kembali. Sedangkan Tolak Permanen digunakan untuk penolakan yang ajuannya tidak bisa disesuaikan atau dibatalkan oleh Guru nya.
- Untuk melakukan pembatalan verval persetujuan atau penolakan PPG, silakan masuk pada menu Diklat & Pelatihan, kemudian klik Riwayat Penanganan Pengajuan Peserta. Selanjutnya silakan Anda klik opsi (icon segitiga terbalik) kemudian klik Batal Persetujuan Peserta, pada kotak dialog konfirmasi pembatalan yang muncul silakan klik Ya.

- Ulangi langkah diatas untuk menyetujui, menololak dan membatalkan verval ajuan pendaftaran PPG guru lainnya.