Bagi Guru yang mengajar di Sekolah umum naungan Kemendikdasmen yang belum terdaftar di SIMPATIKA sekolahnya, silakan dapat menghubungi Admin Kanwil Provinsi atau Kemenag Pusat sesuai Direktorat-nya untuk dapat ditambahkan sekolah-nya.
Catatan:
– Fitur ini hanya digunakan untuk penambahan Sekolah umum naungan Kemendikdasmen.
– Untuk penambahan Madrasah/Sekolah Keagamaan naungan Kemenag bisa dilakukan melalui Admin Kemenag Kabupaten/Kota.
Berikut langkah-langkah panduan penambahan Sekolah umum melalui Admin Kanwil atau Pusat:
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |
![]() |