Berikut tatacara untuk mengisi kelengkapan data kandidat bantuan ;
Guru TIDAK PERLU menyerahkan S42 ke Kankemenag Kota/Kabupaten, karena data ajuan sudah dimunculkan pada laman Admin Kankemenag Kota/Kabupaten.
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |