[SIMPATIKA] Pengisian MKG pada Data Rinci PTK
August 1, 2018
Masa Kerja Golongan (MKG) saat ini tidak lagi dicatatkan melalui Prosedur SKAKPT melainkan melalui prosedur pengubahan data rinci PTK. Untuk pengisian dan melakukan pengubahan data MKG Anda, silakan lakukan langkah-langkah singkat berikut :
- Login menggunakan akun PTK Anda melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pada laman akun, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Selanjutnya pada dasbor akun PTK Anda, pilih menu Riwayat Pegawai dan pilih submenu Riwayat Pegawai.
- Untuk menambahkan data golongan Anda, klik tombol tambah (+).
- Pada kotak dialog yang muncul, isikan data golongan Anda yang sesuai. Pada kotak dialog tersebut isikan juga Masa Kerja Golongan (MKG) Anda.
- Anda telah melakukan PERUBAHAN DATA, perubahan tersebut bersifat SEMENTARA, Klik tombol Jadikan Permanen untuk mengajukan perubahan data tersebut ke Kemenag Kota/Kabupaten yang menaungi untuk dilakukan persetujuan.
- Pada kotak dialog yang muncul, cek kembali perubahan data yang telah Anda lakukan. Jika telah sesuai klik / centang pada kolom persetujuan dan klik tombol Setuju & Cetak Ajuan.
- Cetak dan serahkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12) Anda ke Kemenag Kota/Kab yang menaungi untuk dilakukan verval dan persetujuan perubahan data rinci Anda.
- Tunggu persetujuan perubahan data rinci Anda.
- Sedangkan untuk melakukan perubahan data golongan dan MKG yang sudah dilakukan pengubahan permanen, silakan klik tombol opsi pada kolom data riwayat golongan dan pilih opsi menu Edit.
- Anda akan ditampilkan kolom edit data pada riwayat golongan tersebut, lakukan edit data yang diinginkan dan klik tombol Simpan Perubahan jika telah sesuai.
- Agar perubahan data yang telah Anda lakukan tersimpan permanen, silakan ulangi prosedur ajuan perubahan data permanen seperti pada langkah ke-6.