Persetujuan dan Penerbitan VerVal Data Inpassing dilakukan setelah PTK mendapat Cetak Formulir S31b dari Admin Kemenag Kota/Kabupaten. Selanjutnya Admin SIMPATIKA Pusat menyetujui dan menerbitkan Pengajuan VerVal Data Inpassing PTK.
Berikut panduan singkat Persetujuan dan Penerbitan Verval Inpassing oleh Admin Simpatika Pusat :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |