Untuk menambahkan/meregistrasi pengawas Bimas yang belum terdaftar pada direktorat kerja bidang Bimas kota/kab, silakan ikuti panduan berikut :
Jika ingin membatalkan atau menghapus pengawas Bimas dari daftar pengawas Bimas, silakan ikut panduan singkat berikut :
Selanjutnya, Admin Bimas dapat melakukan kelola untuk pengawas tersebut dengan menambahkan binaan pengawas tersebut, berikut panduannya (klik disini).
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |