Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan dikatakan layak mendapat Dispensasi Kelayakan Tunjangan jika ;
Berikut langkah singkat pemberian Dispensi Kelayakan Tunjangan oleh Kepala Madrasah/Sekolah :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |