Untuk memfasilitasi PTK / guru naungan Kemenag yang mengajar di sekolah – sekolah non induk naungan Kemendikbud dalam pencatatan Riwayat Mengajarnya (JTM) agar dapat dijadikan patokan perhitungan JTM oleh Kemenag Kab/Kota setempat, maka disediakan fitur Pengakuan Jadwal Mengajar Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud.
Berikut panduan perhitungan Riwaya Mengajar (JTM) Guru di sekolah non induk naungan Kemendikbud:
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |